JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Keputusan ini diambil setelah MK menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025.
KPU RI Siapkan Langkah Strategis
Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa pihaknya segera menjalankan putusan MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, KPU tengah melakukan kajian hukum dan teknis terkait pelaksanaan PSU, termasuk koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terdampak.
“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mellaz.
Selain itu, KPU juga tengah mempertimbangkan aspek anggaran guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilu yang diulang dapat berlangsung secara transparan dan adil.
Hasil Sidang MK dan Daftar Daerah yang Wajib PSU
Dalam sidang pleno MK, sebanyak 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 diperiksa lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Secara keseluruhan, MK telah menyelesaikan 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya berujung pada perintah PSU. Berikut adalah daftar lengkap daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang sesuai putusan MK:
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Buru
- Provinsi Papua
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kota Palopo
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Pulau Taliabu
Instruksi Tambahan dari MK
Selain PSU di 24 daerah, MK juga mengeluarkan dua instruksi tambahan. Pertama, KPU diwajibkan melakukan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya (Perkara No. 305/PHPU.BUP-XXIII/2025). Kedua, MK menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait hasil Pilkada di Kabupaten Jayapura (Perkara No. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah krusial dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya PSU di 24 daerah, diharapkan proses demokrasi berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. KPU RI kini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pemungutan suara ulang berlangsung dengan baik demi kepentingan masyarakat dan legitimasi pemerintahan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pemilu dan politik nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






