Pemerintah Bahas RUU KKR Baru Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) di masa lalu dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan berlandaskan prinsip universal.

Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Dalam sambutannya saat memperingati Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Yusril mengungkapkan bahwa inisiatif pembahasan RUU KKR bukanlah hal baru. Upaya ini telah dirintis sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

“Sebagian kebijakan sudah ditindaklanjuti, dan pemerintah baru akan melanjutkan langkah tersebut. Konsep atau draft RUU KKR ini diharapkan mengadopsi prinsip-prinsip universal yang telah dipelajari dari pengalaman banyak negara,” ujar Yusril.

Baca Juga  Kementerian Jumlah menjadi 40 Yusril Ihza Mahendra Pembicaraan Koalisi Indonesia Maju dan Prabowo hanya masih Wacana

RUU ini nantinya akan menjadi payung hukum yang penting untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu yang seringkali terkendala bukti dan saksi yang sudah sulit ditemukan. “Banyak kasus yang alat buktinya sudah hilang, saksi tidak ada, bahkan korban pun sudah tidak bisa dihadirkan. Namun, hal-hal ini dapat diatasi dengan mekanisme rekonsiliasi yang berbasis undang-undang,” tambahnya.

Belajar dari Pengalaman Internasional
Pemerintah berencana mempelajari pengalaman negara lain dalam membentuk undang-undang serupa. Salah satu referensi utama adalah Afrika Selatan, yang telah berhasil menerapkan mekanisme rekonsiliasi melalui komisi khusus pasca-apartheid.

Yusril menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan mengakomodasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, seperti musyawarah, perdamaian, dan saling memaafkan.

“RUU ini nantinya tidak hanya berdasarkan prinsip-prinsip universal, tetapi juga mencerminkan hukum adat, nilai-nilai Islam, dan tradisi lokal yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian,” kata Yusril. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara upaya mengungkap kebenaran, mencatat sejarah, dan menciptakan perdamaian dalam masyarakat.

Baca Juga  Revisi UU Pemilu, Yusril Desain Besar Ubah Arah Demokrasi Indonesia

Komitmen Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
RUU KKR dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM yang selama ini sulit terselesaikan. Pemerintah menegaskan bahwa rekonsiliasi bukan berarti melupakan, tetapi menjadi cara untuk mencatat sejarah dengan bijak, sekaligus memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk berdamai.

Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan persoalan HAM, baik untuk kepentingan keadilan masa lalu maupun sebagai pelajaran berharga untuk generasi mendatang. Dengan RUU KKR, diharapkan Indonesia dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan dan menciptakan rekonsiliasi yang membawa manfaat bagi seluruh elemen masyarakat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait