Revisi UU Pemilu, Yusril Desain Besar Ubah Arah Demokrasi Indonesia

JurnalLugas.Com — Revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dinilai sebagai peluang strategis untuk membenahi fondasi demokrasi Indonesia secara menyeluruh.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya reformasi hukum pemilu yang tidak bersifat tambal sulam.

Bacaan Lainnya

Dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Yusril menyampaikan bahwa sistem pemilu Indonesia membutuhkan desain besar yang terintegrasi dan berjangka panjang. Ia menilai pendekatan parsial selama ini justru memicu ketidakstabilan dalam sistem hukum kepemiluan.

“Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan sepotong-sepotong. Kita perlu sistem yang utuh, rasional, dan mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” ujarnya.

Kodifikasi Jadi Kunci Pembenahan

Yusril menyoroti pentingnya kodifikasi regulasi pemilu sebagai langkah strategis. Menurutnya, penyatuan berbagai aturan pemilu ke dalam satu kerangka hukum yang koheren akan menciptakan kepastian hukum sekaligus meminimalisasi konflik norma.

Ia menekankan bahwa sistem pemilu harus dibangun di atas prinsip-prinsip utama seperti kedaulatan rakyat, kepastian hukum, partisipasi publik yang bermakna, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, adaptasi terhadap era digital juga menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga  Disebut Kandidat Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra Lebih Baik Kita Menunggu

Keseimbangan Representasi dan Efektivitas

Dalam pandangannya, demokrasi yang sehat tidak boleh terjebak pada dikotomi antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan. Keduanya harus berjalan beriringan dalam sistem pemilu yang dirancang dengan matang.

“Kita tidak bisa memilih salah satu. Representasi dan efektivitas harus hadir bersama agar demokrasi berjalan optimal,” tegasnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan mekanisme fundamental dalam menentukan legitimasi kekuasaan. Pemilu, kata dia, adalah jembatan antara aspirasi rakyat dan terbentuknya pemerintahan yang sah.

Soroti Banyaknya Uji Materi di MK

Lebih jauh, ia menyinggung tingginya angka pengujian undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi sebagai indikator adanya persoalan dalam desain sistem kepemiluan saat ini.

“Banyaknya uji materi menunjukkan bahwa sistem kita belum stabil. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut desain besar yang perlu dibenahi,” ungkapnya.

Demokrasi Bukan Sekadar Prosedur

Menurut Yusril, demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada proses pemilu. Negara demokratis yang kuat harus diukur dari kualitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta efektivitas lembaga negara.

Baca Juga  Pulang ke Inggris? Yusril Ungkap Syarat Ketat Repatriasi Napi Asing

“Demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi martabat manusia,” katanya.

Ajak Akademisi Kawal Reformasi

Di akhir paparannya, Yusril mengajak kalangan akademisi dan mahasiswa untuk aktif mengawal reformasi hukum pemilu. Ia menilai keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan arah demokrasi Indonesia tetap berada pada jalur yang benar.

Menurutnya, pembenahan sistem pemilu bukan hanya soal kompetisi politik, tetapi juga menyangkut kualitas institusi negara yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Ini adalah bagian dari upaya besar membangun republik yang lebih matang dan berdaya tahan,” tutupnya.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait