JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penghentian maupun pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita bukan berasal dari arahan pemerintah pusat ataupun instruksi aparat penegak hukum secara nasional.
Menurut Yusril, sejumlah pembatalan pemutaran film di beberapa daerah lebih dipicu persoalan teknis dan administratif di tingkat lokal, bukan bentuk pelarangan resmi dari negara terhadap karya dokumenter tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat kampus yang tetap mengizinkan pemutaran film berjalan tanpa gangguan. Sementara di lokasi lain, kegiatan nobar dihentikan karena persoalan prosedur internal lembaga pendidikan.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film itu. Ada yang tetap berjalan normal, ada pula yang terkendala administrasi,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Film dokumenter tersebut diketahui mengangkat kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Papua Selatan. Dalam narasinya, film menyoroti isu pembukaan lahan, dampak lingkungan, hingga persoalan hak ulayat masyarakat adat Papua.
Meski mengakui terdapat muatan yang dinilai provokatif, Yusril menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian wajar dalam kehidupan demokrasi. Ia meminta masyarakat tidak langsung terpancing hanya karena judul film yang kontroversial.
Menurutnya, publik justru perlu diberi ruang untuk menyaksikan dan mendiskusikan isi film secara terbuka agar muncul dialog kritis di tengah masyarakat.
“Silakan masyarakat menonton lalu berdiskusi. Dari situ akan muncul pro dan kontra yang sehat,” katanya.
Yusril juga menyebut pemerintah tidak anti terhadap kritik. Bahkan, masukan dari berbagai pihak dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan proyek di lapangan apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
Terkait proyek di Papua Selatan, ia menjelaskan pembukaan lahan telah dimulai sejak 2022 pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo bersamaan dengan kebijakan pemekaran wilayah Papua.
Program tersebut kemudian diteruskan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan dan energi nasional.
Karena itu, Yusril menolak anggapan bahwa proyek tersebut merupakan bentuk kolonialisme modern. Ia menegaskan Papua merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan wilayah jajahan seperti pada masa kolonial Belanda.
“Pembangunan dan pembukaan lahan juga dilakukan di wilayah lain seperti Kalimantan sebagai bagian pembangunan nasional,” ucapnya.
Ia menambahkan proyek strategis nasional telah melalui kajian dan perencanaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap implementasi di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” sebagai judul film yang dinilai dapat memunculkan beragam tafsir di masyarakat.
Ia berharap pihak pembuat film, mulai dari penulis skenario hingga produser, bersedia menjelaskan makna di balik penggunaan istilah tersebut agar tidak memicu kesalahpahaman publik.
Menurut dia, keterbukaan bukan hanya menjadi tuntutan bagi pemerintah, tetapi juga perlu diterapkan oleh kalangan seniman dan kreator karya seni.
“Kalau pemerintah dituntut terbuka, maka pembuat karya seni juga perlu bersikap terbuka dan memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yusril kembali menegaskan pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, kebebasan itu tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan etika sosial.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






