JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap asal mula operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan. Fakta mengejutkan muncul: langkah ini bermula dari laporan para pekerja yang merasa diperas dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa keterangan yang diterima pihaknya berasal langsung dari para buruh. Laporan tersebut menjadi pintu masuk yang kemudian berkembang menjadi penyidikan besar.
Menurut Setyo, pekerja yang datang melapor merasa ditekan dalam proses penerbitan dokumen resmi, termasuk sertifikat K3 yang wajib dimiliki oleh perusahaan.
Awal Kasus: Terkait RPTKA
Penjelasan lebih rinci datang dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menuturkan, OTT ini tidak berdiri sendiri, melainkan masih berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Asep mengatakan, saat tim KPK menindaklanjuti kasus RPTKA, muncul informasi baru yang menunjukkan adanya pungutan liar di jalur lain, yaitu dalam penerbitan sertifikasi K3. “Dari situ kemudian kami menemukan pola dugaan pemerasan yang lebih luas,” jelasnya.
KPK mulai menelusuri dugaan tersebut sejak akhir 2024, bahkan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan aliran dana yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, praktik pungli itu disebut berlangsung berulang kali.
Penahanan dan Pencopotan Jabatan
Setelah bukti dianggap cukup kuat, KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang menyasar pekerja maupun perusahaan di sektor ketenagakerjaan.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dengan masa penahanan awal 20 hari, dari 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Tak lama berselang, Presiden Prabowo Subianto juga resmi memberhentikan Immanuel dari posisinya sebagai Wamenaker. Keputusan itu diambil sebagai langkah politik agar kementerian tetap berjalan tanpa gangguan kasus hukum yang menjerat pejabatnya.
Daftar Lengkap 11 Tersangka
Berikut identitas para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022-sekarang
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020-2025
- Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Maret-Agustus 2025
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator di Kemenaker
- Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker
- Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker 2024-2025
Reaksi Publik dan Pengamat
Kasus ini menimbulkan sorotan luas. Banyak pihak menilai, dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 merupakan pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan tenaga kerja.
Seorang pengamat ketenagakerjaan, Arif S, menilai praktik tersebut bukan sekadar tindak pidana korupsi, melainkan juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja.
Menurutnya, beban pungli pada sertifikat K3 akan berujung pada rendahnya kualitas perlindungan keselamatan kerja.
Komitmen KPK
Pimpinan KPK memastikan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada 11 tersangka. Setyo menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam lingkaran pemerasan tersebut.
“Selama ada bukti baru, kami akan perluas penyidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” kata Setyo.
Kasus ini dipandang sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola di Kementerian Ketenagakerjaan, terutama dalam penerbitan dokumen wajib seperti sertifikat K3 dan perizinan tenaga kerja asing.
Baca selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com






