JurnalLugas.Com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan Pertalite semakin marak di Kabupaten Labuhan Batu, khususnya di Kecamatan Bilah Hilir. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan program subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Praktik Penyalahgunaan di SPBU Bilah Hilir
Praktik mencurigakan ini ditemukan di SPBU 14.227.350 yang berlokasi di Jalan Besar Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Berdasarkan hasil pantauan, modus operandi dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraan seperti sepeda motor tanpa pelat nomor dan truk untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan ini terlihat mengisi BBM berulang kali tanpa ada tindakan dari pihak SPBU.
Sumber dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa pihak SPBU diduga terlibat aktif dalam praktik ini. Modus yang dilakukan adalah meminta uang hingga Rp100.000–Rp300.000 per bulan dari para pelaku penimbunan BBM. Setiap kali pengisian, SPBU juga diduga mengambil potongan Rp3.000 per transaksi.
Tudingan Kerjasama dan Pembiaran
Warga menilai, SPBU 14.227.350 telah bekerja sama dengan pelaku sehingga mereka leluasa melakukan pengisian berulang kali. Meskipun dugaan ini sudah lama diketahui, pihak SPBU terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut. Hal ini membuat pelaku penimbunan seolah kebal hukum dan terus melanjutkan bisnis ilegal mereka tanpa rasa takut.
Kerugian Negara dan Tuntutan Masyarakat
Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Labuhan Batu menjadi perhatian serius. Pemerintah dan instansi terkait, seperti PT Pertamina dan BPH Migas, diminta segera mencabut izin operasional SPBU yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk Polsek Negeri Lama, Polres Labuhan Batu, dan Polda Sumut, diharapkan bertindak tegas terhadap pelaku yang merugikan negara.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi tersebut. Jika tidak segera diatasi, masalah ini berpotensi memperburuk distribusi BBM di daerah tersebut.
Pihak SPBU Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 14.227.350 belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap bungkam ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut atas keterlibatan mereka dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Diperketat
Pemerintah bersama aparat penegak hukum harus memperketat pengawasan dan memberikan hukuman tegas terhadap pelaku yang terbukti bersalah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar tepat sasaran.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Labuhan Batu mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Untuk itu, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus bersama-sama menghentikan praktik ilegal ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
Reza






