Misbakhun Kenaikan PPN 12 Persen Bukti Prabowo Pro Rakyat

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah adalah langkah pro rakyat. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini menunjukkan komitmen Presiden dalam melindungi kepentingan masyarakat kecil.

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Menurut Mukhamad Misbakhun, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau. Barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti bahan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi umum, dan lain-lain, tetap bebas dari PPN. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah mendahulukan hajat hidup orang banyak.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Prabowo Berpihak pada Rakyat melalui PP No. 47 Tahun 2024 Penghapusan Piutang Macet UMKM

“Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti konkret dan komitmen nyata Presiden Prabowo bahwa pemerintahannya berpihak pada rakyat kecil,” ujar Misbakhun pada 31 Desember 2024.

Implikasi Ekonomi

Misbakhun mengungkapkan bahwa penerapan PPN secara selektif ini diperkirakan hanya menambah penerimaan negara sebesar Rp3,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Padahal, pemerintah sebenarnya memiliki potensi tambahan penerimaan sebesar Rp75 triliun jika PPN 12 persen diterapkan secara menyeluruh. Namun, keputusan ini diambil untuk menghindari beban pajak yang terlalu berat bagi masyarakat umum.

“Kebijakan ini adalah pilihan sulit yang diambil demi melindungi rakyat kecil,” tambahnya.

Pemerintah kini menghadapi tugas besar dalam menyosialisasikan kebijakan ini agar dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat. Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya komunikasi yang baik untuk memastikan pelaksanaan PPN 12 persen berjalan lancar mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga  Terlibat Konflik dengan Prabowo Wamentan Harvick Hasnul Qolbi Digantikan Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara meningkatkan penerimaan negara dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok kecil dan menengah. Dengan pendekatan yang selektif, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang adil ini.

Untuk informasi lebih lanjut tentang PPN dan ulasan terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait