JurnalLugas.Com – Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A Dalimunthe, menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah kemajuan hukum yang signifikan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut dianggap sebagai tonggak baru yang memberikan kesempatan lebih luas bagi semua partai politik untuk mengusung calon presiden tanpa dibatasi oleh persyaratan perolehan suara tertentu.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas calon presiden dari 20 persen menjadi nol persen, kita nilai ini adalah langkah progresif lembaga hukum negara di era kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” ujar Farhan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dampak pada Sistem Demokrasi
Penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi partai-partai politik, baik besar maupun kecil, untuk turut serta dalam mencalonkan presiden. Hal ini dinilai dapat meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberikan lebih banyak alternatif pilihan kepada rakyat. Namun demikian, Farhan menekankan bahwa DPR sebagai lembaga legislasi masih memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.
“Penghapusan presidential threshold 20 persen ini merupakan open legal policy, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR,” tegas Farhan. Revisi ini penting untuk memastikan regulasi pemilu yang jelas dan dapat diterima oleh seluruh elemen pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Tantangan Bagi Partai Politik
Keputusan ini juga membawa konsekuensi berat bagi partai politik. Dengan semakin banyaknya peluang untuk mencalonkan presiden, partai-partai politik dituntut untuk lebih selektif dalam memilih kader terbaik mereka. Farhan menegaskan bahwa langkah ini mendorong partai politik untuk mempersembahkan calon presiden yang benar-benar kompeten dan berkualitas di hadapan masyarakat.
“Biarkan rakyat yang menilai. Dengan dihapusnya presidential threshold, kita bisa menghindari polarisasi di tengah masyarakat. Namun, tetap harus diingat bahwa calon presiden harus diusung oleh partai politik sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945,” lanjut Farhan.
Masa Depan Demokrasi Indonesia
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini diharapkan mampu menciptakan atmosfer politik yang lebih sehat dan demokratis. Dengan lebih banyak calon presiden yang berkualitas, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan harapan mereka.
Keputusan ini menjadi salah satu bukti bahwa sistem hukum di Indonesia terus berkembang ke arah yang lebih inklusif dan demokratis. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi demokrasi dan menciptakan stabilitas politik yang lebih baik bagi Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait isu-isu terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






