JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK sudah memutuskan bahwa sistem pemilu perlu diubah, termasuk penghapusan threshold. Karena itu revisi UU Pemilu harus segera dilakukan,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Kritik Publik terhadap DPR
Yusril menekankan revisi UU Pemilu penting untuk menjawab kritik masyarakat mengenai kualitas anggota DPR. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini justru menutup peluang tokoh potensial untuk masuk ke parlemen.
“Sistem sekarang ini membuat banyak orang berbakat politik tidak bisa tampil. Kursi DPR justru diisi artis atau selebriti. Hal ini menimbulkan kritik keras terhadap kualitas wakil rakyat,” ungkap Yusril.
Fokus Perubahan: Dana Kampanye & Parpol
Lebih lanjut, Yusril menegaskan revisi harus diarahkan pada penguatan pengawasan dana kampanye, transparansi pembiayaan partai politik, serta peningkatan akuntabilitas proses pencalonan.
“Partisipasi politik harus terbuka bagi semua kalangan, bukan hanya bagi mereka yang punya uang atau populer sebagai selebriti. Revisi UU Pemilu harus menjamin kesempatan setara,” tegasnya.
Putusan MK Jadi Dasar
Sebelumnya, MK memutuskan beberapa hal penting terkait sistem pemilu. Salah satunya adalah penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Selain itu, MK juga menetapkan pemilu nasional dan lokal dilaksanakan terpisah. Pemilu lokal, yang mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD, akan digelar dua tahun setelah Pemilu 2029.
Langkah revisi ini diharapkan bisa memperkuat demokrasi Indonesia sekaligus membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik masyarakat.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com






