Surat Girik Tidak Berlaku Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

JurnalLugas.ComMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan memiliki sertifikat resmi. Penegasan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah di Indonesia melalui program Kabupaten/Kota Lengkap.

“Ketika suatu kawasan dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sertifikatnya sudah diterbitkan, girik otomatis tidak berlaku lagi. Namun, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron pada Jumat, 3 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Landasan Hukum Penghapusan Girik

Penghapusan girik sebagai bukti kepemilikan tanah lama merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya dapat dicabut atau diganti melalui perintah pengadilan. Sertifikat tanah dipandang sebagai produk hukum yang hanya bisa digugat dengan dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Heboh! Saksi Sempadan Tolak Akui Tanda Tangan Polres Batu Bara Hentikan Kasus Tanah Saragih

“Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” jelas Nusron.

Girik Sebagai Sumber Konflik Pertanahan

Menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam perjalanannya, banyak konflik dan sengketa tanah muncul akibat penggunaan girik, yang sering kali dimanipulasi oleh mafia tanah menggunakan dokumen palsu.

“Selama ini, girik sering menjadi celah bagi mafia tanah untuk melakukan praktik tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, penghapusan girik bertujuan untuk mengurangi potensi konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi.

Baca Juga  Cara Urus Surat Tanah Desa ke SHM, Panduan Lengkap dari Nol untuk Pemula

Program Kabupaten/Kota Lengkap

Keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap telah membantu Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa seluruh bidang tanah di suatu kawasan terdaftar dan memiliki sertifikat resmi. Hal ini membuat girik tidak lagi relevan dalam pembuktian hak atas tanah.

“Aspek legalitas tanah semakin kuat dengan sertifikasi yang lengkap. Begitu seluruh tanah di suatu kawasan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tutup Asnaedi.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik, mengurangi konflik pertanahan, dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah mereka.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait