KPK Panggil Nusron Wahid di Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan fokus penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih diarahkan pada pemeriksaan biro penyelenggara haji khusus (PIHK), di tengah munculnya pertanyaan publik soal kemungkinan pemanggilan Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah awal penyidik adalah membedah alur distribusi kuota melalui para pelaku industri haji, khususnya PIHK.

Bacaan Lainnya

“Fokus kami saat ini adalah mendalami peran dan mekanisme di tingkat penyelenggara haji khusus terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Menelusuri Distribusi Kuota 10.000 Haji Khusus

KPK tengah menelusuri distribusi 10.000 kuota haji khusus yang berasal dari tambahan 20.000 kuota haji Indonesia pada 2024. Skema pembagian saat itu diketahui terbagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK mendalami sejumlah aspek krusial, mulai dari pola distribusi antar asosiasi PIHK, variasi jumlah kuota yang diterima, hingga praktik di lapangan terkait penjualan kuota.

Baca Juga  KPK Seret Bupati Tulungagung ke Jakarta, Pemeriksaan Intensif Penyidik

Selain itu, penyidik juga menginvestigasi indikasi keberangkatan instan atau “T0”, yaitu jemaah yang dapat langsung berangkat di tahun yang sama tanpa antrean, yang diduga melanggar mekanisme resmi.

“Bagaimana kuota itu dialokasikan, diperjualbelikan, hingga akhirnya terisi, termasuk adanya praktik percepatan keberangkatan, menjadi fokus pendalaman kami,” kata Budi.

Peluang Pemeriksaan Pihak Lain Tetap Terbuka

Meski saat ini belum menyasar pihak legislatif, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memperluas penyidikan, termasuk mendalami dugaan adanya permintaan dana dari Panitia Khusus Haji DPR 2024 kepada pihak Kementerian Agama.

“Semua informasi yang berkembang tetap kami telaah. Namun, saat ini penyidik masih menguatkan konstruksi utama perkara,” tambahnya.

Perjalanan Kasus Dari Penyidikan hingga Penahanan

Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap kerugian negara mencapai Rp622 miliar, menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi sektor keagamaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam proses hukum, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK. Sementara itu, Ishfah juga ditahan di fasilitas berbeda milik KPK.

Baca Juga  Heboh Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Per Pasang, Rekayasa Harga Perkiraan Sendiri?

KPK kemudian memperluas jerat hukum dengan menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri.

Arah Penyidikan Bongkar Sistem, Bukan Sekadar Aktor

Kasus ini dinilai tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi membongkar pola sistemik dalam pengelolaan kuota haji, terutama pada jalur khusus yang selama ini minim transparansi.

Pendalaman terhadap PIHK menjadi kunci untuk mengurai mata rantai distribusi kuota yang diduga sarat kepentingan dan praktik non-prosedural.

Dengan nilai kerugian negara yang signifikan dan kompleksitas aktor yang terlibat, KPK diperkirakan akan terus mengembangkan perkara ini hingga ke akar persoalan.

Baca berita investigasi lainnya di: https://jurnalluguas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait