Heboh! Saksi Sempadan Tolak Akui Tanda Tangan Polres Batu Bara Hentikan Kasus Tanah Saragih

JurnalLugas.Com – Polemik kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah keluarga Saragih di Kabupaten Batu Bara kian disorot publik. Kejanggalan terungkap setelah dua saksi sempadan membantah tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tanah, namun penyidik Polres Batu Bara tetap menghentikan penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Bonar Saragih terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 58 rante di Desa Sei Suka Deras. Namun, Polres Batu Bara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/350/VIII/Res 1.9/2025/Reskrim tanggal 25 Agustus 2025, menyatakan penyidikan dihentikan dengan alasan perkara tersebut sudah masuk ranah perdata dan ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang inkrah.

Bacaan Lainnya

Saksi Sempadan Bantah Tanda Tangan

Rusdi, salah satu saksi sempadan, dengan tegas membantah tanda tangan dalam dokumen.
“Saya kalau bukan punya saya, tidak akan saya akui. Yang tidak saya tanda tangani, ya tidak saya akui, karena beda tanda tangan. Dari bahasanya saja sudah nampak, penyidik ini ada apa juga?” ujarnya.

Baca Juga  Geger! Pria Bawa Hampir 2 Kg Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Gambus Laut Batu Bara

Senada, Sampriadi alias Sampir juga menyatakan hal serupa.
“Itu bukan tanda tangan saya, peryataan itu juga didengar oleh Agus sitorus yang mendampingi sampir ketika dimintai keterangan oleh penyidik.

Penyidikan Dinilai Tidak Profesional

Kendati ada bantahan tegas dari saksi sempadan, SP2HP yang diterbitkan penyidik IPDA M. Alif Zhaaf Ghali, S.Tr.K., dan AIPTU Ahmad Edi Sahputra, S.H. justru menyebut bahwa perkara tidak dapat dilanjutkan. Surat itu bahkan tidak merinci alasan yuridis penghentian penyidikan selain menyebut belum ditemukan peristiwa pidana.

Hal ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa penyidikan berjalan setengah hati. Pelapor Bonar Saragih merasa ada upaya menutup-nutupi fakta. “Kalau saksi sudah terang-terangan menyatakan tanda tangan palsu, kenapa dihentikan? Ini jelas indikasi pidana,” katanya.

Minim Transparansi, Polisi Disorot

Kritik juga diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., yang menandatangani surat resmi tersebut. Publik menilai Polres Batu Bara gagal memberikan transparansi dan kejelasan hukum, sehingga keputusan penghentian penyidikan terkesan terburu-buru dan janggal.

Baca Juga  Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap

Sejumlah pemerhati hukum menegaskan, putusan perdata di pengadilan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Jika memang ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tanah, maka penyidik seharusnya tetap melanjutkan perkara.

Kasus tanah keluarga Saragih di Batu Bara menyisakan kejanggalan besar. Meski saksi sempadan membantah tanda tangan, penyidikan yang ditangani IPDA M. Alif Zhaaf Ghali dan AIPTU Ahmad Edi Sahputra tetap dihentikan. Publik kini menanti langkah lanjut dari Kapolda Sumut maupun Mabes Polri untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Baca berita hukum terbaru hanya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait