Kesetiaan PAN Yandri Susanto Pak Prabowo Tetap Terbaik Usai Putusan MK Presidential Threshold

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menegaskan bahwa PAN tetap setia mendukung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Yandri menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak memengaruhi arah politik PAN untuk mencalonkan kader internal sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ia memastikan bahwa PAN tetap solid mendukung Prabowo Subianto sebagai figur terbaik untuk memimpin Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kita masih setia sama Pak Prabowo. Sampai sekarang, yang paling setia sama Pak Prabowo itu PAN. Tiga kali kami mendukung beliau,” ujar Yandri pada Jumat, 3 Januari 2025.

Sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri juga menegaskan bahwa PAN menghormati putusan MK yang baru akan diberlakukan pada Pemilu atau Pilpres 2029. Namun demikian, menurutnya, dukungan terhadap Prabowo tetap menjadi prioritas PAN, termasuk untuk Pemilu 2029.

Baca Juga  Sri Mulyani Diminta Kembali Jadi Menkeu oleh Prabowo Subianto

“Pak Prabowo masih yang terbaik, dan kami masih solid bersama beliau,” tambah Yandri.

Kesetiaan PAN Terbukti

Dalam pernyataannya, Yandri juga menekankan bahwa PAN telah terbukti menjadi partai yang konsisten mendukung Prabowo Subianto sejak Pemilu sebelumnya. PAN mengusung Prabowo sebagai calon presiden dalam tiga kali penyelenggaraan Pemilu berturut-turut.

Ketika ditanya mengenai dinamika partai lain dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Yandri menegaskan bahwa PAN telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap Prabowo.

“Kalau Pemilu kan masih lama, semua kemungkinan ada. Tapi kalau PAN itu sudah teruji dalam mendukung Pak Prabowo,” tegasnya.

Putusan MK: Momentum Baru Politik Indonesia

Keputusan MK yang menghapus ambang batas presidential threshold menjadi momentum besar dalam perjalanan politik Indonesia. Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi persentase suara sah nasional atau kursi DPR pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga  GNB Sampaikan Aspirasi Prabowo Bentuk Komisi Khusus Evaluasi Polri

MK juga menilai bahwa sistem presidential threshold sebelumnya cenderung menciptakan polarisasi karena sering hanya menghasilkan dua pasangan calon dalam pemilu. Polarisasi semacam ini berpotensi mengancam keutuhan bangsa jika tidak diantisipasi.

PAN tetap berkomitmen mendukung Prabowo Subianto meskipun konstelasi politik nasional akan berubah akibat putusan MK terkait presidential threshold. Konsistensi ini menunjukkan PAN sebagai partai yang solid dan berprinsip dalam menjaga koalisi serta stabilitas politik nasional.

Untuk informasi terkini seputar berita politik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait