PSHK FH UII DPR Harus Patuh Putusan MK Tentang Presidential Threshold

JurnalLugas.Com – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan peringatan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. PSHK menegaskan agar DPR tidak melakukan manuver yang bertentangan dengan semangat putusan tersebut.

Menurut Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, DPR memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memedomani Putusan MK, khususnya terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini memberikan angin segar bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan mengembalikan hak politik partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan presidential threshold.

Bacaan Lainnya

DPR Diminta Segera Merevisi UU Pemilu

Retno meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi dengan merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai amanat Putusan MK. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Baca Juga  DPR Minta BGN Berbenah Total Usai Kasus Korupsi Dadan Cs

“Revisi undang-undang harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar mewakili aspirasi rakyat,” ujarnya.

Momentum Perbaikan Demokrasi

Putusan MK ini dianggap sebagai langkah progresif yang meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara. Sebelumnya, ketentuan presidential threshold membatasi pilihan calon presiden dan wakil presiden yang tersedia bagi pemilih. Dengan penghapusan ambang batas tersebut, partai politik kini memiliki kesempatan untuk menawarkan calon terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata atas dasar pragmatisme politik.

“Putusan ini mengembalikan makna Pasal 6 UUD NRI 1945 tentang syarat keterpilihan presiden, bukan sebagai batas minimal persentase dukungan,” jelas Retno.

Apresiasi untuk MK dan Pemohon Judicial Review

PSHK FH UII memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas keberanian mengambil langkah berani untuk menjaga nilai-nilai konstitusi. “Mahkamah Konstitusi harus terus menjadi Guardian of Constitution and Democracy dengan memberikan putusan-putusan yang berkeadilan,” tambah Retno.

Baca Juga  DPR Sahkan 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026 Ini Daftar Lengkapnya

Tak lupa, PSHK juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah berjuang melalui mekanisme judicial review, khususnya para pemohon dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Langkah ini dinilai sebagai jihad konstitusional yang berhasil membawa perubahan signifikan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Pascaputusan ini, diharapkan partai politik dapat memanfaatkan momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan hendaknya dipilih berdasarkan kualitas dan integritas, sehingga mampu memenuhi harapan rakyat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait