RUU KUHAP Itikad Baik DPR Setujui Advokat Tidak Dapat Dituntut

JurnalLugas.Com – Komisi III DPR RI menyetujui usulan penting terkait profesi advokat, yaitu ketentuan yang memastikan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 Maret 2025.

Perubahan dalam RUU KUHAP

Usulan ini awalnya diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) dan akhirnya diterima oleh seluruh fraksi di DPR. Ketentuan tersebut kemudian dimasukkan sebagai tambahan ayat (2) dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Bacaan Lainnya

Adapun bunyi pasal yang disepakati adalah sebagai berikut:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui ketentuan ini.

Baca Juga  Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk, DPR Solusi Lewat Afirmasi Pusat

Makna “Itikad Baik” dalam Profesi Advokat

Dalam kesempatan yang sama, penjelasan mengenai itikad baik juga disampaikan. Menurut Komisi III DPR RI, itikad baik dalam profesi advokat merujuk pada sikap dan perilaku profesional yang mencerminkan:

  • Kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas.
  • Kepatuhan terhadap kode etik profesi advokat.
  • Pelaksanaan pembelaan dan pendampingan hukum secara bertanggung jawab.

Dengan adanya perlindungan ini, advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan kriminalisasi atau tuntutan hukum yang tidak adil.

Penghapusan Larangan Tertentu dalam RUU KUHAP

Selain menyetujui hak imunitas bagi advokat, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menghapus Pasal 142 ayat (3) dalam RUU KUHAP. Pasal tersebut sebelumnya berisi larangan bagi advokat untuk:

  1. Menyalahgunakan hak dalam berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
  2. Memberikan pendapat di luar pengadilan mengenai kasus kliennya.
  3. Mempengaruhi tersangka atau saksi agar tidak mengatakan hal yang sebenarnya.

Menurut Komisi III DPR RI, aturan ini dinilai tidak adil bagi profesi advokat, sehingga dihapus agar tidak membatasi hak-hak advokat dalam memberikan pembelaan hukum.

Respons Positif dari Peradi SAI

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menyambut baik keputusan DPR ini. Menurutnya, pengesahan ketentuan ini sangat penting untuk melindungi advokat dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga  DPR Minta Pemerintah Beri Insentif PPPK untuk Cegah Pengunduran Diri

“Ini sangat signifikan bagi advokat maupun masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, sehingga advokat tidak mudah dikriminalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi keputusan bahwa advokat tidak dilarang memberikan keterangan kepada publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya. Keputusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Persetujuan DPR RI terhadap hak imunitas advokat dalam RUU KUHAP merupakan langkah besar dalam menjamin independensi advokat serta melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan advokat dapat lebih leluasa menjalankan profesinya tanpa ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan hukum dan kebijakan di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait