JurnalLugas.Com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembatasan dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran), terutama terkait penayangan liputan investigasi di televisi.
“Saya pribadi tidak setuju ada pembatasan. Biarkan masyarakat yang mengontrol, tetapi kami harus mendengar baik positif maupun negatifnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Beberapa pasal dianggap menghambat kebebasan pers di Indonesia, salah satunya adalah pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Hasanuddin berpendapat bahwa penayangan liputan investigasi rentan bersinggungan dengan materi penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ia menyarankan agar ada kontrol dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai penyeimbang.
Dia memastikan bahwa berbagai saran dan masukan dari semua pihak akan ditampung untuk pembahasan RUU Penyiaran antara Komisi I dan Baleg DPR RI.
“Tentu dalam kebebasan itu juga harus ada kehati-hatian, demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, revisi UU Penyiaran juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers.
Hal ini tercermin dalam pasal 25 ayat q yang menyatakan KPI bertugas menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, dan pasal 127 ayat 2 yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika KPI khusus untuk penyiaran, maka produk jurnalistik umum, seperti tulisan, ditangani oleh Dewan Pers. Saya kira, perlu ada koordinasi antara tugas KPI dan Dewan Pers,” ujar Hasanuddin.






