JurnalLugas.Com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan piutang sesuai aturan pemerintah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara untuk meringankan beban masyarakat.
Kriteria Penghapusan Piutang UMKM
Menurut Menteri Maman, terdapat tiga kriteria utama bagi UMKM yang berhak masuk daftar hapus buku piutang:
- Nilai Piutang Maksimal Rp500 Juta
Dalam peraturan tersebut, piutang yang dapat dihapus maksimal bernilai Rp500 juta. - Sudah Terdaftar di Bank Himbara Selama Lima Tahun
UMKM yang memenuhi syarat ini harus telah masuk daftar hapus buku di Bank Himbara minimal lima tahun sebelum peraturan ini diberlakukan. - Tidak Memiliki Kemampuan Membayar
Selain itu, nasabah UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar dan tidak memiliki agunan juga memenuhi kriteria.
Sebanyak 1 juta UMKM telah teridentifikasi memenuhi kriteria ini dan akan mendapatkan penghapusan piutang, kata Menteri Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Fasilitas Alternatif untuk UMKM
Bagi pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam daftar hapus buku, pemerintah tetap memberikan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menteri Maman menegaskan bahwa penerima KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%. Jika terdapat pelanggaran aturan ini, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Kementerian UMKM.
Inovasi dalam Penilaian Kredit
Untuk meningkatkan akses pembiayaan, Kementerian UMKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan Innovative Credit Scoring (ICS). Sistem ini menggunakan data alternatif seperti pemakaian listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce untuk menilai kelayakan kredit. Dengan pendekatan ini, agunan tidak lagi menjadi syarat utama.
Kebijakan penghapusan piutang UMKM ini merupakan salah satu bentuk realisasi visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung pemberdayaan UMKM. Menteri Maman juga menegaskan pentingnya mencegah moral hazard di kalangan pengusaha agar tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani piutang macet, sehingga mampu berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.
Untuk informasi lebih lengkap terkait kebijakan UMKM, kunjungi JurnalLugas.Com.






