JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyerahkan seorang tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS alias Agus kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Proses penyerahan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif, menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi NTB yang diterima pada 7 Januari 2025. Dalam surat tersebut, kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara IWAS telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Hari ini, 9 Januari 2024, kita sepakati untuk melakukan penyerahan,” ujar Syarif. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini meliputi tersangka IWAS dan seluruh barang bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Berkas Perkara Lengkap
IWAS disangka melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, IWAS menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Syarif menjelaskan bahwa penyidik telah mencantumkan keterangan dari 14 saksi, termasuk saksi korban serta ahli pidana dan psikologi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa berkas perkara memenuhi semua aspek hukum yang dibutuhkan.
Pendekatan Humanis dan Koordinasi dengan KDD NTB
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik juga bekerja sama dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Hal ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap kondisi personal baik tersangka maupun korban, mengingat tersangka adalah seorang penyandang tunadaksa.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama terhadap kondisi tersangka dan korban,” jelas Syarif.
Penyerahan tersangka IWAS kepada JPU menandai langkah penting dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual di NTB. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan yang adil, transparan, dan humanis dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Dengan langkah ini, Polda NTB menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai perkembangan kasus ini dan topik hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






