Revisi Aturan E-Commerce Disiapkan, Pemerintah Biaya Seller dan Perlindungan Produk UMKM

JurnalLugas.Com — Pemerintah mulai menyiapkan perubahan besar dalam aturan perdagangan digital di Indonesia. Langkah ini muncul setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi, potongan layanan hingga ongkos logistik yang dinilai semakin membebani penjual di platform e-commerce dan marketplace.

Kementerian Perdagangan kini tengah membahas revisi aturan perdagangan digital yang tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut selama ini menjadi dasar pengawasan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah sedang menyusun pembaruan aturan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan adil bagi seluruh pihak, terutama pelaku usaha lokal dan UMKM.

Menurutnya, pembahasan revisi masih berlangsung sehingga isi lengkap regulasi belum dapat diumumkan ke publik. Namun arah kebijakan yang disiapkan akan fokus pada perlindungan konsumen serta penguatan posisi produk dalam negeri di platform digital.

Baca Juga  Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Dirut BEI Iman Rachman Investor Wait and See

Pemerintah menilai marketplace tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang persaingan yang harus memberi kesempatan lebih besar bagi produk lokal untuk tampil dan berkembang. Karena itu, aturan baru nantinya diproyeksikan mendorong prioritas promosi bagi produk UMKM agar tidak kalah bersaing dengan barang impor murah maupun produk besar yang mendominasi pencarian digital.

Dalam keterangannya di sela peringatan Hari Konsumen Nasional 2026 di Jakarta, Mendag menegaskan keseimbangan hubungan antara platform dan seller menjadi perhatian utama pemerintah. Ia menyebut ekosistem digital harus dibangun dengan prinsip saling menguntungkan agar pertumbuhan ekonomi digital tetap sehat.

“Platform membutuhkan seller, dan seller juga membutuhkan marketplace. Karena itu aturan harus menciptakan hubungan yang adil sehingga semua pihak bisa berkembang bersama,” ujar Budi.

Keluhan seller dalam beberapa bulan terakhir memang semakin ramai dibahas. Banyak pelaku UMKM mengaku margin keuntungan mereka menurun akibat tingginya potongan biaya layanan, biaya promosi hingga ongkos pengiriman yang terus naik. Kondisi itu dinilai membuat sebagian penjual kecil kesulitan bertahan di tengah persaingan ketat perdagangan digital.

Baca Juga  Apa Itu Internet of Things (IoT) untuk UMKM dan Manfaatnya

Pemerintah pun ingin memastikan regulasi baru nantinya tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha seller lokal. Revisi Permendag disebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari perusahaan platform digital, pelaku usaha, hingga komunitas UMKM.

Penguatan pengawasan perdagangan digital juga dinilai penting karena transaksi e-commerce di Indonesia terus tumbuh setiap tahun. Marketplace kini menjadi jalur utama penjualan berbagai produk rumah tangga, fesyen, elektronik hingga makanan. Namun di sisi lain, persaingan yang terlalu agresif dinilai berisiko menekan pelaku usaha kecil.

Dengan revisi aturan tersebut, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital Indonesia bisa lebih kompetitif, sehat, dan memberikan ruang yang lebih besar bagi produk buatan dalam negeri.

Baca berita ekonomi dan kebijakan digital lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait