Revisi UU Pemilu, Politikus Pelaku Money Politics Bisa Diharamkan Maju Lagi

JurnalLugas.Com — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai mengarah pada penguatan sanksi terhadap praktik politik uang. Salah satu usulan yang mencuat adalah penerapan hukuman blacklist bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut agar tidak bisa kembali mengikuti kontestasi politik dalam periode tertentu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai gagasan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu layak menjadi bahan pembahasan serius dalam revisi regulasi pemilu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar penindakan terhadap pelanggaran pemilu tidak berhenti pada proses pidana semata, melainkan juga diperkuat melalui mekanisme administratif yang lebih tegas.

Ia menegaskan DPR akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak sebelum menentukan formulasi aturan yang paling tepat diterapkan dalam sistem pemilu mendatang.

“Semua pihak terkait nantinya akan dilibatkan untuk mencari rumusan terbaik terkait penanganan pelanggaran pemilu,” ujar Zulfikar di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Bawaslu Investigasi 130 Pelanggaran Politik Uang Rahmat Bagja Pemberi Penerima Dipidana

Politikus Partai Golkar itu juga menilai pendekatan administratif berpotensi lebih efektif memberi efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti melakukan kecurangan politik uang.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa DPR kini tengah mempersiapkan berbagai simulasi sistem pemilu melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.

Ia menyebut pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara tertutup. Sejumlah lembaga seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Center for Strategic and International Studies, akademisi, hingga pengamat politik turut dimintai masukan mengenai arah perubahan sistem pemilu nasional.

Khozin mengatakan DPR ingin memastikan aturan baru nantinya tidak hanya relevan untuk kebutuhan politik jangka pendek, tetapi juga mampu menjaga kualitas demokrasi dalam waktu panjang.

“Regulasi yang disusun diharapkan memberi dampak berkelanjutan sehingga sistem pemilu menjadi lebih sehat dan berkualitas,” tutur Khozin.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan agar peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang dijatuhi sanksi lebih berat dibanding aturan saat ini.

Bawaslu menilai hukuman diskualifikasi saja belum cukup untuk menghentikan praktik politik uang yang terus berulang di berbagai daerah. Karena itu, pelaku yang sudah terbukti curang diusulkan tidak diperbolehkan mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

Baca Juga  Dirjen Kemendagri 80% Warga Indonesia Masih Tergoda Politik Uang di Pemilu

Menurut Herwyn, langkah tersebut penting untuk membangun budaya politik yang lebih bersih sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Peserta yang pernah terbukti melakukan praktik politik uang sebaiknya diberi larangan ikut kontestasi pada periode berikutnya,” kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Wacana penguatan hukuman bagi pelaku politik uang diperkirakan menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam waktu mendatang.

Baca berita politik dan nasional lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait