JurnalLugas.Com – Polemik mengenai pagar laut di Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik. Isu ini kian memanas setelah terungkap adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup area di atas permukaan laut. Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tercatat terdapat 236 bidang SHGB dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut.
Kepemilikan SHGB di Pagar Laut
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dari seluruh sertifikat HGB tersebut, sembilan bidang berada atas nama perorangan, sementara 254 bidang lainnya dimiliki oleh dua perusahaan besar: PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang,” jelas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/1/2025).
Terungkap pula bahwa kedua entitas perusahaan ini berada di bawah kendali Agung Sedayu Group (ASG), yang dikenal sebagai salah satu konglomerasi properti terbesar di Indonesia. Menurut Muannas Alaidid, kuasa hukum ASG, kepemilikan HGB anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) terbatas pada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK 2 hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Di kecamatan lain tidak ada,” ujar Muannas kepada media.
Struktur Kompleks Jaringan Bisnis ASG
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa adalah bagian dari konglomerasi bisnis properti yang dikelola oleh Agung Sedayu Group. Perusahaan-perusahaan ini terkoneksi melalui beberapa entitas induk, termasuk PT Kusuma Anugrah Indah dan PT Inti Indah Raya.
Sementara itu, CIS berada di bawah naungan PT Multi Artha Pratama, yang mayoritas sahamnya, sebesar 99,33 persen, dikuasai oleh PANI. PANI sendiri merupakan hasil transformasi dari PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk, sebuah produsen kaleng yang disulap menjadi entitas properti lewat kolaborasi strategis antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Gurita Bisnis Keluarga Aguan
Di balik Agung Sedayu Group, terdapat dua entitas utama yang memegang saham: PT Cahaya Bintang Sejahtera (CBS) dan PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera (CKAS). CKAS dimiliki oleh Aguan bersama ketiga anaknya, masing-masing memiliki porsi saham sebesar 25 persen.
Adik Aguan, Susanto Kusumo, adalah pengendali CBS dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 99,61 persen. Anak buahnya, Steven Kusumo, yang juga keponakan Aguan, berperan sebagai Presiden Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) sekaligus Komisaris di PANI.
Kolaborasi dengan Salim Group turut memperkokoh jaringan bisnis ini. Hindarto Budiono, salah satu figur penting dari Salim Group, diketahui terlibat dalam kepemilikan bersama atas PANI dan CBDK. Kemitraan ini menjadi salah satu penggerak utama proyek besar Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Struktur kepemilikan yang kompleks menunjukkan betapa besar jaringan bisnis Agung Sedayu Group dalam mengelola proyek-proyek besar. Namun, polemik pagar laut di Tangerang mencerminkan adanya persoalan dalam tata kelola lahan dan dampaknya terhadap publik. Dengan perhatian luas dari masyarakat, diharapkan pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini secara transparan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu-isu terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






