JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan 201 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemalsuan ini diduga terjadi antara tahun 2007 hingga 2015 dan melibatkan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Polri Temukan Indikasi Kuat Pemalsuan SHGB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan tersebut. Ia menegaskan bahwa ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami telah melakukan penyelidikan terkait 201 SHGB atas nama PT MAN yang terbit dalam kurun waktu 2007 hingga 2015 di Desa Huripjaya. Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana,” ujar Brigjen Djuhandhani pada Jumat, 28 Februari 2025.
Penyidikan Segera Ditingkatkan
Saat ini, temuan tersebut masih berupa laporan informasi (LI). Namun, Dittipidum telah sepakat untuk meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi (LP). Proses ini dilakukan guna mempercepat langkah penyidikan dan mengungkap dalang di balik dugaan pemalsuan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.
Identifikasi Tersangka dalam Proses
Brigjen Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi calon tersangka. Namun, proses pembuktian masih terus dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan.
“Pembuktian dalam perkara pemalsuan tidak semudah membalikkan tangan. Ada sejumlah tahapan yang harus kami lalui, termasuk koordinasi dengan ahli serta uji laboratorium yang diperlukan untuk menguatkan bukti terhadap tersangka,” jelasnya.
Kasus Berawal dari Penyidikan Dugaan Pemalsuan 93 SHM
Kasus dugaan pemalsuan 201 SHGB ini terungkap ketika penyidik tengah menyelidiki dugaan pemalsuan 93 Surat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma, Kabupaten Bekasi. Desa Huripjaya, lokasi dugaan pemalsuan SHGB, berdekatan dengan Desa Segarajaya, yang menjadi titik awal penyelidikan.
Pada Senin, 25 Februari 2025, Brigjen Djuhandhani menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang yang berasal dari berbagai lembaga, instansi, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang terkait dengan dugaan pemalsuan tersebut. Selain itu, PT MAN juga telah dimintai klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera menemui titik terang setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.com






