JurnalLugas.Com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam penerbitan sertifikat Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas perairan laut yang telah dipasangi pagar bambu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, praktik ini merupakan bentuk maladministrasi yang melibatkan aparatur desa serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang dapat berimplikasi sebagai tindak pidana.
Sikap KKP Dinilai Lemah
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjatuhkan denda sebesar Rp18 juta per kilometer (km) sebagai bentuk sanksi atas pemasangan pagar bambu tersebut.
Denda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, langkah ini dianggap tidak cukup serius oleh Kiara dalam menindak pelanggaran yang merusak perairan laut.
“Perhitungan denda sebesar Rp18 juta per km tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bahkan, jumlah denda tersebut lebih kecil daripada biaya pemasangan pagar bambu,” ungkap Susan Herawati, Selasa (28/1/2025).
Ironisnya, meskipun KKP telah menyegel pagar laut tersebut pada 9 Januari 2025, hingga kini belum ada transparansi terkait identitas pelaku, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual yang diduga kuat sudah diketahui oleh masyarakat setempat.
Kerugian Nelayan Tak Seimbang dengan Sanksi
Kiara menyoroti bahwa total panjang pagar bambu yang mencapai ±31 km hanya menghasilkan denda Rp558 juta. Sementara itu, kerugian yang dialami para nelayan akibat hilangnya akses perairan mencapai Rp7,7 miliar per bulan, berdasarkan taksiran Ombudsman RI.
“Denda yang ditetapkan KKP terlalu rendah dibandingkan dampak kerugian yang dialami masyarakat pesisir. Hal ini menunjukkan bahwa KKP seakan memberikan sinyal bahwa pelanggaran seperti ini dapat terus dilakukan tanpa konsekuensi berat,” tambah Susan.
Menurut Kiara, rendahnya denda justru membuka peluang bagi korporasi untuk terus mengeksploitasi laut, pesisir, dan pulau kecil tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
Tuntutan Penegakan Hukum
Kasus ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi hak-hak nelayan dan ekosistem laut. Selain itu, proses pengungkapan aktor intelektual di balik pemasangan pagar bambu harus segera dilakukan untuk menegakkan keadilan.
Susan menegaskan bahwa langkah-langkah konkret harus diambil untuk menghentikan kerusakan perairan laut dan memberikan efek jera bagi para pelaku. “Tindakan tegas akan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan melindungi masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut untuk mata pencaharian mereka.”
Untuk berita lebih lengkap mengenai isu perikanan dan kelautan, kunjungi JurnalLugas.com.






