4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Bebas Ini Kata Bareskrim

JurnalLugas.Com – Empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di kawasan pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kebijakan ini diambil menyusul habisnya masa penahanan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa berinisial UK; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka sebelumnya telah ditahan sejak 24 Februari 2025. Namun, masa penahanan maksimal selama 60 hari sesuai Pasal 24 dan 25 KUHP telah berakhir pada 24 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Sehubungan dengan habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap keempat tersangka sebelum 24 April,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga  Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Deepfake Bansos Presiden Prabowo

Berkas Kasus Sempat Ditolak JPU

Dalam perkembangan kasus ini, Dittipidum sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, tepatnya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut dan memberikan petunjuk agar penyidikan diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi.

Penyidik Polri menegaskan bahwa unsur pemalsuan dokumen telah terpenuhi secara formal dan materiel. Bahkan, Djuhandhani menyebutkan bahwa unsur dugaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga tengah dalam proses penyelidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

Korupsi atau Bukan?

Meski JPU menilai terdapat unsur korupsi, penyidik Dittipidum berpendapat lain. Menurut Brigjen Djuhandhani, perkara ini tidak menimbulkan kerugian keuangan negara secara langsung, melainkan berdampak pada masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang terdampak secara ekonomi.

“Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi. Unsur-unsurnya terpenuhi, baik formal maupun materiel,” tegasnya.

Baca Juga  Mobil Kecelakaan di Tol Trans Sumatera Ternyata Bawa 34 Paket Narkoba, Bareskrim Ambil Alih

Sementara itu, Kortastipidkor Polri masih mendalami potensi pelanggaran hukum lain yang mungkin berkaitan dengan penyelenggara negara, termasuk dugaan gratifikasi.

Kasus Masih Bergulir

Dengan penangguhan penahanan ini, keempat tersangka tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan dan hasil penyelidikan lanjutan dari Kortastipidkor Polri.

Kasus pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di Desa Kohod menambah deretan panjang sengketa agraria di kawasan pesisir yang melibatkan aparat desa hingga pejabat penerima kuasa. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait