AMAK Bersama Warga Desa Kohod Gugat Pemerintah dan Swasta

JurnalLugas.Com – Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, semakin mendapatkan perhatian publik setelah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) melayangkan gugatan terhadap pemerintah dan pihak swasta. Gugatan ini dilakukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kelalaian dan pengabaian hak-hak masyarakat.

Gugatan Resmi Diajukan ke Pengadilan

Kuasa hukum AMAK, Henri Kusuma, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya membela hak-hak warga yang terdampak. “Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, kami menilai proses hukum ini sudah berada di jalur yang benar,” ujar Henri pada Jumat, 28 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2025. Pihak yang digugat meliputi Presiden RI, Bupati Tangerang, Kepala Desa Kohod, hingga PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam perkara ini.

Tuntutan Warga: Keadilan dan Tindakan Tegas

Warga Desa Kohod menilai bahwa negara telah gagal dalam melindungi hak-hak mereka dari praktik ilegal terkait kepemilikan tanah di wilayah pagar laut. Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah meminta pemerintah dan pihak terkait segera hadir dalam persidangan tanpa penundaan.

Baca Juga  Korupsi Pagar Laut Kejagung Kades Kohod Urung Serahkan Buku Letter C

“Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan,” tegas Henri Kusuma.

Ia juga secara khusus menyoroti PT Agung Sedayu Grup agar serius dalam menghadapi kasus ini. “Kami harap PT Agung Sedayu Grup menunjuk pengacara terbaik, bukan sekadar mencari pengacara yang hanya membuat gaduh, karena ada potensi kerugian besar bagi mereka,” tambahnya.

Kasus Pagar Laut dan Penetapan Tersangka

Kasus ini semakin mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka pada 24 Februari 2025 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Para tersangka adalah:

  1. Arsin – Kepala Desa Kohod
  2. UK – Sekretaris Desa Kohod
  3. SP – Penerima kuasa
  4. CE – Penerima kuasa

Keempat tersangka diduga telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen, termasuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak milik (SHM), serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Bareskrim Polri pun menegaskan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menetapkan para tersangka. “Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga  Pemerintah Denda Rp18 Juta Per Kilometer Pemilik Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan: Kades dan Staf Bertanggung Jawab

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang adalah Kepala Desa Kohod dan stafnya.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Trenggono melaporkan bahwa Kades berinisial A dan stafnya berinisial T adalah pelaku utama pemagaran laut ilegal tersebut. Pemerintah kini tengah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini.

Kasus pagar laut di Desa Kohod menunjukkan bahwa warga tidak tinggal diam dalam memperjuangkan hak-haknya. Melalui Citizen Lawsuit, mereka menuntut keadilan dari pemerintah dan pihak swasta yang dianggap lalai dalam melindungi hak kepemilikan tanah mereka. Sidang pada 4 Maret 2025 akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah penyelesaian kasus ini.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru terkait hukum dan masyarakat, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait