JurnalLugas.Com – PT Prodia Widyahusada Tbk, salah satu perusahaan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan tidak memiliki keterlibatan dalam kasus hukum yang tengah menjadi sorotan.
Kasus tersebut melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto, serta dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Penegasan Prodia terhadap Isu Hukum
Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia, menyampaikan klarifikasi resmi bahwa permasalahan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan kegiatan perusahaan maupun para pimpinan Prodia. “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” ujar Marina pada Senin, 27 Januari 2025.
Marina juga menambahkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Prodia terdiri dari para pendiri serta kalangan profesional yang menjalankan tugas sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). “Permasalahan ini adalah masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” tegasnya.
Dugaan Pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel
Kasus ini menjadi semakin kompleks dengan adanya tuduhan pemerasan terhadap dua tersangka, AN dan Muhammad Bayu Hartanto. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, menjelaskan bahwa mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Januari 2025.
Bintoro dituduh meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada tersangka, dengan rincian Rp5 miliar secara tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer dalam tiga kali transaksi. Namun, Bintoro membantah semua tuduhan tersebut.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan. Faktanya, semua ini fitnah,” ujar Bintoro kepada media pada Minggu, 26 Januari 2025.
Kasus Hukum yang Berjalan
Dua laporan polisi terkait kasus ini telah didaftarkan pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Saat ini, Bintoro juga menghadapi gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor layanan kesehatan, Prodia tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan operasionalnya. Prodia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh isu-isu hukum yang bersifat pribadi dan tidak terkait dengan perusahaan.
Untuk berita selengkapnya dan informasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






