Sri Mulyani Pangkas Anggaran 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga

JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan surat perintah kepada kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja. Surat yang bernomor S-37/MK.02/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam inpres tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp256,1 triliun melalui pengurangan belanja operasional dan non-operasional. Efisiensi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas alokasi anggaran negara sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.

Bacaan Lainnya

16 Pos Belanja yang Dipangkas

Sri Mulyani menetapkan pemotongan anggaran dengan persentase yang berbeda pada setiap pos belanja, tergantung tingkat urgensinya. Berikut adalah rinciannya:

  1. Alat Tulis Kantor (ATK): 90 persen
  2. Kegiatan Seremonial: 56,9 persen
  3. Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: 45 persen
  4. Kajian dan Analisis: 51,5 persen
  5. Diklat dan Bimtek: 29 persen
  6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40 persen
  7. Percetakan dan Suvenir: 75,9 persen
  8. Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: 73,3 persen
  9. Lisensi Aplikasi: 21,6 persen
  10. Jasa Konsultan: 45,7 persen
  11. Bantuan Pemerintah: 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2 persen
  13. Perjalanan Dinas: 53,9 persen
  14. Peralatan dan Mesin: 28 persen
  15. Infrastruktur: 34,3 persen
  16. Belanja Lainnya: 59,1 persen
Baca Juga  Penetapan Prabowo sebagai Ketum Gerindra ABP Langkah Cerdas

Mekanisme Efisiensi Anggaran

Menteri/pimpinan lembaga diberi tanggung jawab untuk mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan.

Proses ini mencakup pengurangan belanja operasional maupun non-operasional, kecuali untuk:

  • Belanja pegawai dan bantuan sosial yang tetap diprioritaskan.
  • Anggaran yang bersumber dari pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) yang disetorkan ke kas negara.

Laporan rencana efisiensi wajib disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta disetujui oleh Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Baca Juga  6 Bulan Pimpin Negara Prabowo Korupsi Harus Dihabisi Ini Janji Saya

Jika sampai batas waktu tersebut belum ada laporan revisi anggaran, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencatatkan revisi secara mandiri dalam catatan anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Komitmen Transparansi dan Efisiensi

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efisien dan transparan, terutama untuk mendukung program prioritas nasional yang bersifat produktif.

Dengan pemangkasan ini, diharapkan anggaran negara dapat dialokasikan lebih optimal dan tidak terbuang untuk belanja-belanja yang kurang mendesak.

Informasi lebih lengkap mengenai kebijakan ini dapat Anda baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait