JurnalLugas.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak segera menerbitkan regulasi yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Desakan ini datang dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), yang menilai bahwa regulasi tersebut sangat diperlukan guna memastikan hak-hak pekerja di sektor transportasi daring.
THR Ojol sebagai Hak Pekerja
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa peraturan tentang THR bagi pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir harus segera diwujudkan. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi landasan bagi platform penyedia jasa transportasi online untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap para mitranya.
“Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkret agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu, yang sekadar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif,” ungkap Lily, Sabtu (1/2/2025).
Dalam pandangannya, pengemudi ojol sejatinya memiliki hubungan kerja dengan platform. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa hubungan kerja mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Oleh karena itu, mereka seharusnya berhak mendapatkan THR seperti pekerja lainnya.
Kondisi Ojol yang Kian Tertekan
Lebih lanjut, Lily menyoroti kondisi ekonomi para pengemudi ojol yang semakin sulit akibat tarif murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Bahkan, potongan yang dikenakan oleh platform terhadap penghasilan pengemudi disebut mencapai 50 persen, jauh di atas batas wajar yang seharusnya hanya 20 persen.
“THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan mereka kecil karena upah yang murah. Belum lagi potongan platform yang besar hingga 50 persen dan melanggar aturan batas 20 persen, yang jelas memiskinkan pengemudi ojol,” tegasnya.
Dengan kondisi yang semakin berat ini, SPAI menilai bahwa kehadiran regulasi THR bagi pengemudi ojol tidak hanya sekadar hak, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online.
Kemnaker Diminta Tegas terhadap Platform Ojol
SPAI juga menekankan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi Kemnaker untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir. Menurut Lily, regulasi yang mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, dan Borzo untuk memberikan THR perlu segera diterapkan.
Selain itu, ia juga menuntut agar serikat pekerja ojol diikutsertakan dalam penyusunan aturan tersebut melalui pertemuan tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
“Selain itu, dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha,” pungkasnya.
Dengan desakan yang semakin kuat, kini bola ada di tangan Kemnaker untuk memastikan bahwa hak pengemudi ojol benar-benar terlindungi dan tidak sekadar bergantung pada kebijakan platform yang sering kali merugikan pekerja.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com.






