JurnalLugas.Com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberi harapan bagi jutaan mitra pengemudi ojek daring (ojol) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Pemerintah mengisyaratkan bahwa skema Bonus Hari Raya (BHR) berpeluang dilanjutkan tahun ini, melanjutkan kebijakan yang pertama kali diterapkan pada 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan sinyal positif terkait keberlanjutan BHR. Ia menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk kembali menghadirkan kebijakan tersebut bagi mitra pengemudi.
“Insya Allah” ujar Indah di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, Indah menjelaskan bahwa detail teknis mengenai besaran bonus maupun ketentuan pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan mendekati bulan Ramadan.
“Nanti dibahas, Ramadan saja belum tiba,” ucapnya singkat.
Dorongan Pemerintah untuk Aplikator
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi agar kembali menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi ojol pada Idul Fitri tahun ini.
Maman menilai, keberadaan BHR tidak hanya penting sebagai tambahan penghasilan bagi para mitra, tetapi juga berperan menjaga keharmonisan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Menurutnya, insentif tersebut dapat memperkuat kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
“Semangatnya adalah menjaga hubungan kemitraan yang sehat. BHR menjadi salah satu bentuk apresiasi agar kemitraan tetap konstruktif dan sama-sama berkembang,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
BHR Jadi Tambahan Pendapatan Strategis
Bagi mitra pengemudi ojol, BHR dipandang sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam menopang layanan ekonomi digital. Di tengah tingginya kebutuhan menjelang Lebaran, bonus ini menjadi sumber tambahan pendapatan yang dinilai sangat membantu.
Kebijakan tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor ekonomi digital, meskipun berstatus sebagai mitra.
Sejarah Aturan BHR Ojol
Sebagai informasi, BHR pertama kali diatur secara resmi pada 2025 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam ketentuan tersebut, bonus diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, khusus bagi mitra yang aktif dan berkinerja baik.
Adapun pencairan BHR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu oleh para pengemudi dan kurir.
Jika kebijakan ini kembali diberlakukan pada 2026, BHR diharapkan menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Sumber berita terpercaya lainnya dapat dibaca di:
https://JurnalLugas.Com






