JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini menerapkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg. Mulai sekarang, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi, bukan lagi melalui warung atau pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran serta mengontrol harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Pengecer Didorong Menjadi Agen Resmi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa pemerintah justru mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen resmi. Dengan menjadi agen resmi, mereka tetap bisa berjualan LPG 3 kg secara legal dan dalam pengawasan distribusi yang lebih ketat.
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ujar Hasan pada Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa dengan sistem ini, pendistribusian LPG 3 kg bisa lebih mudah dilacak dan dipastikan sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian LPG 3 kg bisa ditracking agar tepat sasaran,” tambahnya.
Harga Lebih Murah di Pangkalan
Keputusan pemerintah ini juga membawa keuntungan bagi masyarakat. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi akan lebih murah dibandingkan di pengecer. Hal ini dikarenakan harga yang diterapkan di pangkalan mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” kata Heppy.
Selain harga yang lebih terjangkau, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin kualitas dan berat LPG yang lebih akurat. Setiap pangkalan dilengkapi dengan timbangan untuk memastikan berat gas sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang kecurangan takaran.
Pertamina Patra Niaga Siap Jalankan Kebijakan
Pertamina Patra Niaga memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg ini. Heppy Wulansari menegaskan bahwa Pertamina akan menjalankan kebijakan sesuai dengan arahan Kementerian ESDM.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah juga mulai menerapkan sistem pencatatan pembelian menggunakan data yang terintegrasi. Hal ini bertujuan agar LPG 3 kg benar-benar digunakan oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan distribusi LPG 3 kg yang lebih transparan dan merata, serta menghindari praktik spekulasi harga yang merugikan masyarakat.
Baca informasi selengkapnya di JurnalLugas.Com.






