JurnalLugas.Com – Aksi nekat seorang pria berinisial BS (30) di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan nyaris merenggut nyawanya. Ia mengalami luka bakar serius akibat ledakan saat mencoba memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025, dan langsung menggegerkan warga sekitar. Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, mengonfirmasi bahwa ledakan terjadi akibat praktik ilegal pengoplosan gas di rumah korban.
“Setelah dicek lokasi kebakaran, ditemukan korban sedang melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang dan batu es sebagai pendingin,” ungkap Kompol Febriman.
Seorang saksi mata berinisial AR menyatakan dirinya melihat api berkobar dari rumah BS. Saat itu warga beramai-ramai berusaha memadamkan api yang sudah menjalar ke atap dan beberapa bagian rumah. Di tengah kepanikan, korban terlihat keluar dari dalam rumah dalam kondisi tubuh terbakar dan berusaha mencari pertolongan.
Korban akhirnya ditemukan oleh anggota Piket Opsnal Polsek Cilandak di Rumah Sakit Fatmawati, tempat ia kini menjalani perawatan intensif. Meski berhasil selamat, luka bakar yang dialami cukup serius dan memerlukan penanganan medis lanjutan.
Petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman BS yang beralamat di Jalan Trudharma Bawah, Pondok Labu. Dari hasil penyisiran, ditemukan belasan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam aksi oplosan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 tabung gas 3 kg, empat tabung 12 kg berwarna pink, tiga selang untuk oplosan, dan satu buah tang,” tambah Kompol Febriman.
Aksi pemindahan isi gas seperti ini sangat berbahaya karena bisa memicu kebocoran dan ledakan, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa karena dapat mengancam keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar.
Untuk berita lebih lengkap dan informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






