Harga Emas Ambles Simak Rinciannya

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Rabu, 12 Februari 2025. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.692.000 per gram menjadi Rp1.684.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan, yakni menjadi Rp1.535.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang berlaku adalah:

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Turun Tiga Hari Beruntun, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot
  • 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback emas batangan yang dilakukan.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemotongan pajak.

Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Rabu, 12 Februari 2025:

  • 0,5 gram: Rp892.000
  • 1 gram: Rp1.684.000
  • 2 gram: Rp3.308.000
  • 3 gram: Rp4.937.000
  • 5 gram: Rp8.195.000
  • 10 gram: Rp16.335.000
  • 25 gram: Rp40.712.000
  • 50 gram: Rp81.345.000
  • 100 gram: Rp162.612.000
  • 250 gram: Rp406.265.000
  • 500 gram: Rp812.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.624.600.000
Baca Juga  Update Harga Emas Antam UBS dan Galeri24 Kompak Anjlok Saatnya Beli?

Penurunan harga emas Antam sebesar Rp8.000 per gram ini dapat menjadi peluang bagi investor atau masyarakat yang ingin membeli emas sebagai aset investasi. Namun, perlu diingat bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga emas dan aturan perpajakannya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait