MK Putuskan 40 Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan akhir terhadap 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) tahun 2024 yang telah melewati tahap pembuktian. Sidang putusan ini akan digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Latar Belakang Sengketa Pilkada 2024

Pada awalnya, MK menerima dan meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa pilkada 2024. Namun, melalui putusan dismissal yang diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025, hanya 40 perkara yang dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 270 perkara lainnya dihentikan dengan rincian:

  • 227 perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil,
  • 29 perkara ditarik kembali oleh pemohon,
  • 8 perkara dinyatakan gugur akibat ketidakhadiran para pihak yang bersengketa,
  • 6 perkara dinyatakan bukan kewenangan MK.

Setelah tahap dismissal, MK melanjutkan sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Dalam tahap ini, Mahkamah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh para pihak serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan guna menentukan keabsahan dalil-dalil yang diajukan.

Daftar 40 Perkara Sengketa Pilkada yang Diputuskan MK

Dari 40 perkara yang berlanjut ke tahap putusan, sengketa terbagi dalam tiga kategori utama: pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.

Baca Juga  Penetapan Calon Tunggal di Pilkada Celah Hukum yang Mengancam Demokrasi Digugat di MK

Sengketa Pemilihan Gubernur

  1. Gubernur Bangka Belitung – Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025
  2. Gubernur Papua Pegunungan – Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025
  3. Gubernur Papua – Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

Sengketa Pemilihan Wali Kota

  1. Wali Kota Banjarbaru – Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  2. Wali Kota Sabang – Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  3. Wali Kota Palopo – Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Sengketa Pemilihan Bupati

Sebanyak 34 perkara terkait pemilihan bupati juga akan diputuskan hari ini. Beberapa di antaranya:

Bupati

  1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
  2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
  3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
  4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
  5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
  6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
  7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
  8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
  9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
  10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
  11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
  12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
  13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
  14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
  15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
  16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
  17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
  18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
  19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
  20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
  21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
  22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
  23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
  24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
  25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
  26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
  27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
  28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
  29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
  30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
  31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
  32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
  33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
  34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).
Baca Juga  Gagal Ke Senayan Kris Dayanti Daftarkan Diri Balon Walikota Batu dari PDIP

Implikasi Putusan MK terhadap Pilkada 2024

Putusan yang dikeluarkan MK pada hari ini akan menjadi keputusan final dan bersifat mengikat. Dengan demikian, hasil sidang ini akan menentukan keabsahan hasil pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah.

Bagi para pihak yang dinyatakan menang, putusan ini akan menjadi dasar legalitas bagi mereka untuk segera dilantik dan menjalankan tugasnya. Sebaliknya, bagi pihak yang kalah, mereka harus menerima keputusan MK sebagai bentuk penyelesaian hukum yang terakhir.

Diharapkan dengan adanya putusan ini, stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan di daerah yang bersengketa dapat kembali berjalan dengan baik. Keputusan MK diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik politik lebih lanjut. Proses demokrasi yang transparan dan adil menjadi tujuan utama dari setiap sengketa yang dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan persidangan dan hasil putusan, silakan kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait