JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang berusaha melemahkan perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza dengan berbagai pelanggaran, termasuk menunda pembahasan tahap kedua dan secara sepihak memperpanjang tahap pertama.
Israel Langgar Perjanjian Gencatan Senjata
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Senin, 3 Maret 2025, menegaskan bahwa penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi gencatan senjata adalah bentuk kejahatan perang. Selain itu, penghalangan distribusi bantuan kemanusiaan ke Gaza juga melanggar hukum kemanusiaan internasional serta prinsip hak asasi manusia.
Indonesia melihat tindakan Israel ini sebagai upaya yang semakin memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah konkret guna menekan Israel agar mematuhi kesepakatan gencatan senjata dan mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh warga Palestina.
Dukungan Indonesia untuk Solusi Dua Negara
Sebagai bentuk komitmen terhadap perdamaian global, Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara (two-state solution) sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan tersebut. Indonesia menilai bahwa tanpa penyelesaian politik yang jelas dan adil, konflik ini hanya akan terus berulang dan semakin memperburuk penderitaan rakyat Palestina.
Dengan meningkatnya tekanan internasional, diharapkan Israel segera menghentikan tindakan yang memperburuk situasi dan kembali kepada jalur perundingan damai sesuai dengan perjanjian gencatan senjata yang telah disepakati sebelumnya.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com.






