Kompensasi BBM dari Pertamina Erick Thohir Tekankan Proses Hukum Korupsi

JurnalLugas.Com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa kompensasi pemberian bahan bakar minyak (BBM) sebagai bentuk permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) masih dalam tahap kajian lebih lanjut. Menurutnya, keputusan terkait hal ini harus melalui mekanisme yang berlaku di pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan internal Pertamina sendiri.

Kasus Korupsi Harus Ditindaklanjuti Secara Hukum

Dalam pernyataannya pada Rabu, 12 Maret 2025, Erick menyampaikan bahwa kasus korupsi harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian BUMN mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil, sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

“Saya nggak bisa menanggapi, tentu kan mekanisme yang ada di pemerintahan, DPR, di Pertamina tentu ada mekanisme sendiri, tentu semua juga perlu kajian. Tentu yang pasti yang selalu disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo, yang namanya kasus korupsi itu kan harus ditindaklanjuti dan kami mendukung,” ujar Erick.

Baca Juga  Pertamina Kaji Rencana Akuisisi Perusahaan Gula dan Etanol di Brasil Dipegang PT Pertamina New & Renewable Energy (PNRE)

Perbedaan Korupsi dan Bisnis Korporasi

Erick juga menyoroti bahwa kasus korupsi dalam suatu perusahaan tidak boleh disamakan dengan keseluruhan operasional bisnis korporasi. Ia mengacu pada kasus korupsi yang pernah terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero), di mana proses hukum terhadap individu yang terlibat tetap berjalan, sementara restrukturisasi perusahaan juga dilakukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis.

Menurutnya, jika aktivitas bisnis korporasi dihentikan akibat kasus hukum, maka hal tersebut justru dapat menghambat upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemisahan antara tindakan hukum terhadap individu yang bersalah dan keberlangsungan perusahaan sebagai entitas bisnis.

“Nah ini yang kita jaga bersama-sama, supaya peran korporasi itu tetap berjalan. Apakah ada perbaikan administrasi? Ya harus, memang itu tergantung. Tapi jangan sampai hal ini justru menghambat restrukturisasi korporasi itu atau perbaikan-perbaikan dari korporasi sendiri,” jelasnya.

Baca Juga  Harga BBM Vivo Naik, Revvo 92 Cantik Menanjak

Kementerian BUMN sebagai Pengawas Korporasi

Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa peran utama Kementerian BUMN adalah sebagai pengawas yang memastikan perusahaan-perusahaan pelat merah tetap bekerja sesuai dengan peta jalan atau blueprint yang telah ditetapkan. Sementara itu, tugas pengawasan harian berada di tangan komisaris dan direksi masing-masing perusahaan.

“Ya kan mekanisme harian itu ada di Komisaris dan Direksi. Kami sebagai Kementerian BUMN mendorong sesuai dengan transformasi ‘blueprint’ yang ada, dan saya rasa hubungan Kementerian dan Pertamina sangat baik, kita saling mendukung,” tutup Erick.

Kunjungi JurnalLugas.Com untuk informasi lebih lanjut seputar berita terbaru dan analisis mendalam terkait kebijakan ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait