JurnalLugas.Com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara akan mengundurkan diri dari kedinasan militer. Hal ini termasuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
TNI Aktif di Kementerian dan Lembaga Harus Pensiun Dini
Agus Subiyanto menyampaikan bahwa setiap prajurit TNI aktif yang ditugaskan di kementerian atau lembaga negara akan mengajukan pensiun dini.
“Ya mundur, nanti akan mundur. Nanti kan apabila TNI aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” ujar Agus pada Kamis, 13 Maret 2025.
Hal serupa juga berlaku bagi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Mayjen Irham Waroihan, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Menunggu Revisi UU TNI untuk Kepastian Pengunduran Diri
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa kepastian pengunduran diri pejabat TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga negara masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
“Nanti kita lihat makanya peraturan revisinya segera keluar. Kalau harus keluar ya keluar,” ungkap Maruli.
Revisi UU TNI saat ini sedang dibahas di parlemen dan memuat usulan penambahan jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, namun dalam revisi yang diajukan, jumlahnya akan bertambah menjadi 15 kementerian/lembaga.
Daftar Pejabat TNI di Jabatan Sipil
Beberapa nama prajurit TNI yang menjadi perhatian publik karena menduduki jabatan strategis di pemerintahan antara lain:
- Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya – Menjabat sebagai Sekretaris Kabinet setelah sebelumnya berpangkat mayor dan mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
- Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya – Menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, sekaligus masih menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan akan ada kepastian mengenai status prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil. Jika aturan baru mengharuskan mereka pensiun dini, maka proses pengunduran diri dari kedinasan TNI akan segera dilakukan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan TNI dan perkembangan revisi UU TNI, kunjungi JurnalLugas.Com.






