JurnalLugas.Com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa jabatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan pejabat Eselon II, yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI. Pernyataan ini merujuk pada aturan yang membolehkan perwira TNI menduduki posisi tertentu di pemerintahan tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.
Legitimasi Jabatan Seskab dalam Struktur Pemerintahan
Dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025, Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa jabatan Eselon II dapat dijabat oleh perwira TNI dengan pangkat maksimal Brigadir Jenderal (bintang satu). Kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol melalui surat perintah merupakan bagian dari penyesuaian terhadap jabatan yang diembannya.
Selain itu, posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Sesmilpres dipimpin oleh perwira aktif TNI, sehingga penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya dinilai sah secara hukum.
KSAD: Jabatan Seskab Tidak Melanggar Aturan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut menegaskan bahwa jabatan yang diemban oleh Letkol Teddy tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa keberadaan Seskab di bawah Sesmilpres sudah dilegitimasi dalam aturan pemerintah.
“Jika merujuk pada pernyataan Juru Bicara Kepresidenan, posisi Seskab berada di bawah Sesmilpres yang sejak awal memang dipimpin oleh perwira aktif berpangkat bintang dua. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pejabat tersebut harus pensiun sebelum menjabat,” jelas Jenderal Maruli.
Menurutnya, dengan adanya Perpres yang mengatur hal ini, tidak ada keharusan bagi Teddy untuk mundur dari dinas militer.
Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya
Nama Letkol Teddy Indra Wijaya belakangan menjadi sorotan publik setelah dirinya mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Kenaikan ini diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 pada Kamis, 6 Maret 2025.
Keputusan ini mencerminkan bahwa jabatan tertentu dalam struktur pemerintahan tetap bisa diisi oleh perwira aktif TNI selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya legitimasi dari Perpres, keputusan ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum dan struktural bagi perwira TNI yang menjabat di pemerintahan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan berita nasional dan kebijakan pemerintahan, kunjungi JurnalLugas.com.






