Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidang ini terkait dugaan perintangan penyidikan serta keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Jadwal dan Susunan Majelis Hakim

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.20 WIB dengan Hakim Ketua Rios Rahmanto yang didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Agenda utama sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Kronologi Kasus dan Peran Hasto Kristiyanto

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Baca Juga  Nadiem Makarim Berpeluang Jadi Tersangka Meski Sudah Ditetapkan Kejagung Seperti Korupsi Bank BJB

Selain itu, Hasto diduga memberikan instruksi kepada Donny untuk mengambil dan menyerahkan sejumlah uang suap kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut disalurkan melalui Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Pelimpahan Berkas dan Proses Persidangan

Pada 6 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa seluruh berkas telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan kini memasuki tahap persidangan.

“Kami telah menyerahkan seluruh berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan proses sidang akan segera berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Selain kasus suap, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga memberikan arahan kepada pihak-pihak tertentu untuk menghambat proses hukum, termasuk menyembunyikan keberadaan Harun Masiku dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga  Geger! KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

Menurut penyidik KPK, Hasto bahkan disebut-sebut meminta Harun Masiku untuk merusak atau merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan jejak komunikasi yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam penyelidikan.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto tentu memiliki dampak besar, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi tetapi juga terhadap citra PDIP sebagai partai politik. Publik berharap persidangan ini berjalan secara transparan dan adil, agar supremasi hukum di Indonesia dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dengan dimulainya sidang perdana ini, masyarakat menantikan bagaimana jalannya persidangan serta bukti-bukti yang akan diungkap di pengadilan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait