JurnalLugas.Com – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus dilakukan secara profesional dan transparan agar koperasi tersebut dapat berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Penguatan Kelembagaan Kopdes Merah Putih
Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie menekankan bahwa koperasi tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pengembangan sumber daya manusia dan sistem tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk memastikan koperasi dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa.
“Eksistensi koperasi ini harus berkelanjutan, bukan sekadar membangun fisik, tetapi juga membangun orang dan sistemnya. Maka, penguatan kelembagaannya harus kuat, sistem dan tata kelolanya harus baik,” ujar Budi Arie.
Rakortas ini juga dihadiri oleh beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Target 70.000 Kopdes Merah Putih
Budi Arie optimistis bahwa pembentukan 70.000 Kopdes Merah Putih dapat segera direalisasikan setelah Instruksi Presiden (Inpres) diterbitkan. Ia juga berharap pengurus koperasi berasal dari pemuda desa setempat agar lebih memahami karakteristik ekonomi dan potensi desanya masing-masing.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat:
- 63.110 desa yang memiliki kelompok tani
- 27.010 desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- 20.210 desa yang memiliki koperasi
- 9.440 desa yang belum memiliki lembaga ekonomi, baik koperasi maupun BUMDes
Karena setiap desa memiliki karakteristik yang unik, fungsi utama Satgas Kopdes Merah Putih adalah mengharmonisasi berbagai bentuk usaha desa agar berjalan selaras dan efektif.
Dukungan Pemerintah dalam Pembentukan Kopdes
Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan Kopdes Merah Putih dapat terealisasi dalam waktu enam bulan setelah Inpres disahkan. Menurutnya, koperasi desa harus terbentuk atas dasar musyawarah antara masyarakat dan pemerintah desa, sehingga program ini benar-benar memberikan manfaat nyata.
“Para kepala desa tidak perlu khawatir, karena ini semua untuk kemajuan desa,” ungkap Zulkifli.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menekankan pentingnya penerapan Kopdes secara bertahap atau melalui pilot project, dengan memprioritaskan desa yang sudah memiliki BUMDes dan koperasi. Ia juga menyarankan agar kelompok tani yang sudah ada dapat bertransformasi menjadi anggota Kopdes.
“Dalam konteks piloting, BUMDes dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah memiliki usaha menjual sarana produksi pertanian dapat dijadikan contoh untuk Kopdes Merah Putih,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar alur proses bisnis dan pendanaan Kopdes Merah Putih dimasukkan dalam Inpres agar mekanisme keuangan koperasi dapat berjalan lebih sistematis dan transparan.
Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan koperasi desa sebagai pilar utama dalam ekonomi pedesaan. Dengan pengelolaan yang profesional, sistematis, dan berbasis musyawarah, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kebijakan koperasi dan usaha desa, kunjungi JurnalLugas.Com.






