Revisi UU TNI Pembatasan Wewenang Perwira Militer di Instansi Sipil

JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan reformasi di sektor pertahanan dan keamanan dengan merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap wewenang perwira militer di instansi sipil.

Tujuan Revisi UU TNI

Menurut Budi Gunawan, beberapa perwira TNI aktif selama ini telah menempati posisi strategis di berbagai instansi sipil. Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab serta kewajiban mereka saat bertugas di luar institusi militer.

Bacaan Lainnya

Pemerintah memastikan bahwa perubahan ini tidak akan mengarah pada pengembalian konsep dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan di masa lalu. “Jangan khawatir akan hal itu. Revisi ini justru menegaskan batasan yang lebih jelas,” ujar Budi Gunawan pada 17 Maret 2025.

Baca Juga  RUU TNI Masuk Prolegnas Supratman Berbeda Jauh

Ketentuan Jabatan Sipil yang Dapat Ditempati Perwira TNI

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyetujui ketentuan dalam Pasal 47 mengenai posisi jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif.

Berdasarkan keputusan Panja tanggal 15 Maret 2025, berikut adalah daftar jabatan yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI:

  1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinasi politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kepresidenan dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen negara, keamanan siber, serta sandi negara
  5. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  6. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  7. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  8. Pengelola perbatasan, kelautan, dan perikanan
  9. Badan Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Terorisme
  10. Badan Keamanan Laut
  11. Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
  12. Mahkamah Agung
Baca Juga  Pemerintah Percepat Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Selain jabatan yang disebutkan dalam Ayat (1) Pasal 47, perwira TNI juga dapat menduduki jabatan sipil lainnya, tetapi dengan syarat harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme militer serta memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga pertahanan negara. Pemerintah juga menekankan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu hak-hak sipil dalam menjalankan tugasnya di berbagai kementerian dan lembaga.

Dengan adanya kejelasan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil, sehingga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional tetap terjaga.

Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait