JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memutuskan membebaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Halidah yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika. Ketua majelis hakim Indra Meinanta menyatakan bahwa Halidah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan kepemilikan narkotika sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan Hakim: Halidah Tidak Terbukti Bersalah
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Indra Meinanta serta anggota Arias Dedy dan Dyah Nur Santi membacakan putusan yang menyatakan bahwa Halidah bebas dari segala tuntutan hukum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan dan dibebaskan seketika setelah putusan ini,” ujar Indra Meinanta saat membacakan putusan.
Hakim menegaskan bahwa Halidah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dari JPU.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Halidah tidak terbukti bersalah karena tidak dengan sengaja melaporkan adanya tindak pidana narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum.
Sujud Syukur di Ruang Sidang
Mendengar putusan bebas tersebut, Halidah langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim. Perempuan yang tidak didampingi penasihat hukum ini menerima putusan dengan lapang dada, sementara pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Halidah dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kronologi Penangkapan Halidah
Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024, saat Halidah ditangkap di sebuah rumah kosong di Gang Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin. Pada saat itu, ia berada di lokasi bersama dua pria bernama Ikhsan dan Naufal, yang menjalani tuntutan terpisah.
Sebelumnya, Halidah baru saja membantu kakaknya berjualan jamu di Pasar Lima Banjarmasin dan berniat pulang. Ia kemudian menghubungi Ikhsan untuk meminta tumpangan. Namun, dalam perjalanan, Ikhsan mengajaknya ke rumah kosong dengan alasan ingin mengonsumsi sabu-sabu.
Tak lama berselang, Ikhsan keluar dari rumah kosong tersebut untuk menemui seseorang bernama Naufal. Ketiganya pun akhirnya ditangkap oleh polisi dan diajukan ke persidangan.
Vonis Berbeda untuk Ikhsan dan Naufal
Dalam persidangan terpisah, Ikhsan dan Naufal dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap mempertimbangkan bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan vonis. Bebasnya Halidah dari segala tuntutan menjadi bukti bahwa tidak semua terdakwa yang ditangkap dalam suatu kasus narkotika otomatis terbukti bersalah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






