Fraksi PKB DPR RI Ajukan Enam Syarat Setujui Revisi UU TNI

JurnalLugas.Com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menetapkan enam syarat sebelum menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sikap ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh, melalui pendapat mini fraksi.

Menurutnya, revisi UU TNI harus bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Selain itu, perubahan ini harus tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Bacaan Lainnya

Enam Syarat Revisi UU TNI dari Fraksi PKB

Berikut adalah enam syarat yang diajukan Fraksi PKB sebelum menyetujui revisi UU TNI:

1. Penguatan Supremasi Sipil

Fraksi PKB menegaskan bahwa supremasi sipil harus menjadi prioritas utama. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil, dan seluruh pihak harus memastikan tidak ada lagi praktik dwifungsi yang dapat mengancam demokrasi.

Baca Juga  RUU Jabatan Sipil Prajurit TNI Profesionalisme dan Supremasi Sipil

2. Pembatasan Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

TNI aktif hanya boleh menduduki posisi tertentu di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih antara peran militer dan sipil dalam pemerintahan.

3. Mekanisme Seleksi Transparan dan Independen

Fraksi PKB menginginkan adanya mekanisme seleksi yang transparan dan independen dalam penempatan prajurit di jabatan sipil. Proses ini harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau intervensi politik.

4. Batas Usia Pensiun yang Proporsional

Fraksi PKB mendukung penyesuaian batas usia pensiun sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIX/2021. Namun, mereka menekankan bahwa perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu demi kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu, kebijakan pensiun harus diberlakukan secara adil untuk menghindari disparitas antarpangkat di dalam tubuh TNI.

5. Komitmen pada Profesionalisme

TNI harus tetap berfokus pada tugas utama, yaitu pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak segala bentuk penugasan TNI di bidang non-militer yang dapat mengaburkan peran strategisnya sebagai institusi pertahanan.

Baca Juga  Satgas Antipremanisme Diminta Berantas Oknum Wartawan Media Abal-Abal Peras Warga

6. Peningkatan Kesejahteraan Prajurit

Fraksi PKB meminta pemerintah untuk menjadikan kesejahteraan prajurit sebagai prioritas kebijakan negara. Hak dasar prajurit, seperti tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan, harus dipenuhi.

Menurut Oleh Soleh, kesejahteraan yang baik tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga berperan dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan modern.

Dengan enam syarat tersebut, Fraksi PKB berharap revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik, mendukung profesionalisme militer, serta menjaga keseimbangan antara pertahanan negara dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait