Satgas Antipremanisme Diminta Berantas Oknum Wartawan Media Abal-Abal Peras Warga

JurnalLugas.Com – Maraknya aksi intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan wartawan media online mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia meminta Satgas Antipremanisme untuk segera menindak tegas para pelaku yang dinilai mencoreng nama baik profesi jurnalistik dan meresahkan masyarakat luas.

“Satgas Antipremanisme jangan hanya fokus pada preman bermodus organisasi kemasyarakatan (ormas). Preman yang menyamar sebagai wartawan online juga harus ditangkap bila terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Oleh Soleh, Senin (12/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, para oknum ini kerap menakut-nakuti warga dan sejumlah tokoh masyarakat, mulai dari kepala sekolah, kepala desa, hingga pelaku usaha, untuk mendapatkan uang secara paksa. Bahkan tidak sedikit masyarakat biasa yang menjadi korban pemerasan.

Tindakan Kriminal yang Harus Dihentikan

Politikus dari Komisi I ini menyebut, aksi yang dilakukan oknum wartawan abal-abal ini bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, tapi sudah termasuk tindak kriminal yang nyata.

Baca Juga  KPK Dalam Keterlibatan Parpol dan Ormas Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker

“Negara tidak boleh membiarkan praktik ini tumbuh subur. Ini adalah bentuk premanisme terselubung yang menggunakan identitas pers untuk menutupi niat jahat,” ujarnya.

Oleh Soleh menegaskan, penyalahgunaan profesi wartawan sebagai tameng untuk melakukan intimidasi bukan hanya merusak citra media, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Wartawan Harus Profesional dan Terverifikasi

Ia menekankan bahwa keberadaan media serta kegiatan jurnalistik telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia, baik dalam bentuk PT, koperasi, maupun yayasan.

“Perusahaan media juga wajib mendaftar ke Dewan Pers dan mengikuti proses verifikasi administrasi serta faktual agar mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.

Selain legalitas, Oleh Soleh juga menekankan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik, yang terdiri dari 11 butir utama. Di antaranya adalah larangan menerima suap, tidak menyiarkan berita bohong, menjaga independensi, serta tidak mencampuradukkan opini dan fakta.

“Menerima suap saja tidak dibenarkan, apalagi sampai memeras. Ini sudah masuk wilayah hukum dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Premanisme Verbal dan Provokasi Digital

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa praktik premanisme oleh oknum pers tidak hanya bersifat fisik, tapi juga verbal dan digital. Salah satu modusnya adalah menyebarkan fitnah atau narasi sesat melalui platform online dengan tujuan menekan pihak tertentu.

Baca Juga  Rp53,7 Miliar Mengalir dari Pemerasan RPTKA KPK Perluas Kasus Korupsi Kemenaker

“Sasaran mereka bisa siapa saja—dari kepala desa, guru, hingga para kiai. Ini bentuk pemerasan model baru yang harus segera dihentikan,” ujarnya.

Dukungan Penuh untuk Satgas Antipremanisme

Menutup pernyataannya, Oleh Soleh memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah membentuk Satgas Antipremanisme. Ia berharap keberadaan satuan ini benar-benar menjadi pelindung masyarakat dari berbagai bentuk intimidasi dan pemerasan.

“Premanisme dengan modus media abal-abal ini sama berbahayanya dengan kekerasan jalanan. Maka penindakannya harus tegas, sistematis, dan menyeluruh,” tandasnya.


📌 Selalu dapatkan informasi aktual dan terpercaya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait