Bantuan Hari Raya (BHR) Ojol Cuma Rp50 Ribu Ini Penjelasan Menaker Yassierli

JurnalLugas.Com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan akan meminta klarifikasi dari manajemen perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu. Hal ini disampaikan Yassierli dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Klarifikasi Besaran BHR untuk Pengemudi Ojol

Dalam keterangannya, Yassierli menjelaskan bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan, BHR diberikan kepada pengemudi dengan kinerja baik dan produktif. Nominal bantuan pun bervariasi, dengan beberapa pengemudi menerima hingga Rp900 ribu, sementara yang lainnya mendapatkan jumlah lebih kecil.

Bacaan Lainnya

Namun, permasalahan muncul terkait bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan pengemudi di luar kriteria yang ditetapkan. “Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka,” ujar Yassierli.

Baca Juga  THR Anggota DPRD Kabupaten, Aturan, Dasar Hukum, dan Fakta Perlu Diketahui Publik

Pertemuan dengan Perusahaan Aplikator

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengadakan pertemuan dengan pihak aplikator ojek online. Namun, Yassierli belum bisa memastikan kapan pertemuan tersebut akan berlangsung.

“Semoga sebelum Lebaran, tetapi saya tidak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” kata Yassierli.

Meski demikian, Menaker mengapresiasi inisiatif pemberian BHR bagi pengemudi ojol, mengingat kebijakan ini baru pertama kali diterapkan. Ia pun meminta semua pihak memahami bahwa perusahaan aplikator memiliki keterbatasan waktu dalam persiapan pencairan dana.

Keluhan dari Serikat Pekerja Ojol

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi.

Baca Juga  Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Beri THR ke Polisi dan Jaksa

SPAI telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, karena diduga aplikator tidak mematuhi instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran Kemnaker.

Lily berharap pemerintah segera memanggil perusahaan aplikator agar pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya sesuai arahan Presiden. “Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, atau memastikan mereka benar-benar mengikuti instruksi pemberian BHR,” kata Lily.

Permasalahan ini menjadi sorotan menjelang perayaan Idulfitri, terutama karena BHR diharapkan bisa membantu pengemudi ojol dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait