Myanmar Nyatakan 180.000 Pengungsi Rohingya di Bangladesh Layak Repatriasi

Thumbnail Berita Mengenai Rohingya
Muslim Rohinya Yang Tertindas (Doc. Google)

JurnalLugas.Com – Pemerintah interim Myanmar telah mengidentifikasi sebanyak 180.000 pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Bangladesh sebagai individu yang “memenuhi syarat” untuk kembali ke tanah asal mereka di Myanmar. Informasi ini disampaikan pada Jumat, 4 April 2025, oleh Muhammad Yunus, pemimpin pemerintahan sementara Bangladesh.

Dalam pernyataannya di platform X (sebelumnya Twitter), Yunus mengungkapkan bahwa dari sekitar 800.000 pengungsi Rohingya yang mengungsi ke Bangladesh, sebanyak 180.000 orang telah diakui oleh otoritas Myanmar sebagai layak untuk direpatriasi.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut muncul menjelang kepergiannya ke Bangkok, Thailand, guna menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Inisiatif Teluk Benggala untuk Kerja Sama Teknikal dan Ekonomi Multi-Sektor (BIMSTEC), di mana juga hadir pemimpin junta militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing.

Baca Juga  Imigrasi Dumai Tangkap 26 WNA Myanmar dan Bangladesh Hendak ke Malaysia Secara Ilegal

Pengungkapan jumlah Rohingya yang memenuhi syarat untuk kembali ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Myanmar, U Than Shew, kepada penasihat Yunus, Khalilur Rahman, dalam pertemuan di Bangkok.

Menurut kantor kepresidenan interim Bangladesh, pihak berwenang Myanmar berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses verifikasi terhadap sisa 550.000 Rohingya lainnya yang terdapat dalam daftar awal.

Sementara itu, proses repatriasi ini terus dibayangi oleh isu pelanggaran HAM yang berat. Pada November tahun lalu, Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap Min Aung Hlaing atas perannya dalam aksi militer brutal tahun 2017. Operasi tersebut memaksa sekitar 750.000 warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh, dan oleh berbagai kelompok hak asasi manusia, tindakan militer Myanmar itu dianggap sebagai bentuk genosida.

Baca Juga  Ribuan Warga Myanmar Diusir dari AS Mulai Januari, Temporary Protected Status (TPS) Resmi Dicabut

Rohingya sendiri merupakan komunitas etnis Muslim yang telah lama mendiami Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Namun, mereka tidak diakui sebagai warga negara oleh pemerintah Myanmar, sehingga menjadi salah satu kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.

Saat ini, Bangladesh menanggung beban kemanusiaan dengan menampung sekitar 1,3 juta pengungsi Rohingya, sebagian besar di kamp-kamp pengungsian yang padat di Cox’s Bazar, sejak eksodus besar-besaran pada 2017.

Untuk informasi dan update lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait