Dewan Pers Minta Revisi Perpol 3/2025 Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

JurnalLugas.Com – Dewan Pers secara resmi merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Meski Perpol ini diklaim bertujuan untuk memberi perlindungan dan pelayanan, Dewan Pers menilai regulasi tersebut bisa disalahartikan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas jurnalistik, termasuk kerja-kerja wartawan, baik dalam maupun luar negeri.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan pada Jumat, 4 April 2025, bahwa substansi dalam Perpol 3/2025 berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” tegas Ninik.

Menurutnya, ketentuan dalam Perpol tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai pers yang demokratis, independen, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta moralitas. Prinsip-prinsip ini merupakan pilar penting dalam upaya memajukan dan melindungi kemerdekaan pers di tanah air.

Lebih lanjut, Dewan Pers menyayangkan bahwa penyusunan Perpol ini dilakukan tanpa pelibatan pihak-pihak terkait, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers. Padahal, mengingat salah satu klausul dalam Perpol mengatur langsung kegiatan jurnalistik, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan pers seharusnya menjadi langkah wajib agar aturan tidak melenceng dari semangat Undang-Undang.

Perpol 3/2025 juga dinilai tidak mempertimbangkan keberadaan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam UU Pers, disebutkan secara jelas hak-hak kerja jurnalistik yang meliputi enam aktivitas utama: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Ninik menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan jurnalistik, termasuk yang dilakukan oleh wartawan asing, seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan institusi lain. Dalam konteks penyiaran asing, aturan teknisnya telah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009. Dengan demikian, izin kegiatan jurnalistik bagi pihak asing seharusnya tetap menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bukan Polri.

Masalah semakin rumit ketika isi Perpol 3/2025 merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, Perpol ini justru tidak mempertimbangkan UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur soal izin masuk Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis, ke Indonesia. Padahal, aturan terbaru tersebut lebih relevan dalam konteks keimigrasian.

Dewan Pers menegaskan bahwa tumpang tindih regulasi akan menciptakan kebingungan, memperpanjang proses birokrasi, serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia, dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” pungkas Ninik.

Dengan adanya kekhawatiran ini, Dewan Pers menyerukan agar pemerintah mengevaluasi Perpol tersebut secara menyeluruh dan melibatkan para pihak yang memiliki otoritas serta pengalaman dalam dunia pers dan penyiaran. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers tetap terjaga dan tidak tergerus oleh kebijakan yang multitafsir.

Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Sanksi Pidana Bukan Instrumen Utama Sengketa Pers, Ini Makna Putusan Terbarunya

Pos terkait