Pemerintah Longgarkan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi Jabodetabek


JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi melonggarkan batas maksimal penghasilan bagi penerima rumah subsidi untuk wilayah Jabodetabek. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang selama ini belum memenuhi kriteria untuk memiliki hunian bersubsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyampaikan bahwa batas penghasilan kini naik menjadi Rp12 juta bagi masyarakat lajang dan Rp13 juta untuk mereka yang telah menikah atau berkeluarga.

Bacaan Lainnya

“Tadi kami menyepakati bahwa untuk wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama adalah Rp13 juta bagi yang sudah menikah dan Rp12 juta bagi yang belum menikah,” ujar Ara dalam keterangan pers pada Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga  SLIK OJK, Kredit Macet Kini Bisa Ajukan Rumah Subsidi

Aturan Baru Segera Ditetapkan

Kementerian PKP berencana akan menetapkan keputusan resmi terkait kebijakan ini pada 21 April 2025. Regulasi ini nantinya menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program subsidi perumahan di kawasan metropolitan terbesar di Indonesia itu.

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan realita ekonomi dan hasil kajian bersama Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyusun standar berdasarkan desil pendapatan masyarakat di setiap provinsi.

Peran BPS dan Standar Desil

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa lembaganya telah membantu Kementerian PKP dalam menghitung batas penghasilan yang sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah.

“Kita gunakan pendekatan desil 8, karena standar biaya hidup antarprovinsi itu berbeda-beda. Jadi untuk Jabodetabek, kami mendukung kebijakan pelonggaran batas penghasilan ini,” jelas Amalia.

Untuk diketahui, sistem desil membagi kelompok pendapatan masyarakat menjadi sepuluh lapisan. Desil 3 hingga 8 dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program pembiayaan rumah subsidi. Sementara itu, masyarakat pada desil 9 dan 10 dianggap mampu membeli rumah melalui skema pasar biasa.

Baca Juga  Menteri PKP Maruarar Sirait Minta Tambah Anggaran Program 3 Juta Rumah ke Kemenkeu

Respons Positif terhadap Akses Hunian

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses terhadap kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang selama ini terganjal batas penghasilan. Terlebih di wilayah Jabodetabek, di mana harga rumah terus merangkak naik, pelonggaran ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemerataan kepemilikan hunian.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama generasi muda dan keluarga baru yang ingin memiliki rumah pertamanya.

Untuk berita selengkapnya dan pembaruan kebijakan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait