JurnalLugas.Com – Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menegaskan bahwa penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di berbagai kementerian atau lembaga pemerintah bukanlah bentuk penyimpangan hukum. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ada pelanggaran. Semuanya sudah diatur dan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN hingga Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN,” ujar Haidar dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Penugasan Sesuai UU Polri
Haidar merujuk pada Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat mengemban tugas di luar institusinya selama penugasannya berasal dari Kapolri dan tetap relevan dengan tugas serta fungsi Polri.
“Kalau dibaca sepintas, memang tampak seperti harus pensiun dulu. Tapi jika kita baca penjelasan pasal-pasalnya secara rinci, penugasan semacam itu dibolehkan jika berdasarkan penugasan resmi Kapolri,” jelasnya.
Atas Permintaan Kementerian/Lembaga
Lebih lanjut, Haidar menekankan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan atas permintaan dari instansi yang bersangkutan. Hal itu diperbolehkan menurut Pasal 42 Ayat 1 UU Polri yang mengatur kerja sama Polri dengan institusi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, selama bertujuan untuk kepentingan umum.
“Ini semua dalam rangka pembinaan dan pengawasan agar pelayanan publik makin optimal,” ujarnya.
Didukung UU ASN dan PP Manajemen PNS
Haidar juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN tertentu. Begitu pula sebaliknya, ASN juga diperbolehkan mengisi posisi di lingkungan kepolisian.
“Pengisian jabatan itu dilakukan di instansi pusat dan tetap mengikuti prosedur sesuai UU Polri dan peraturan pemerintah,” tambahnya.
Pasal 147, 148, dan 149 dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui lewat PP Nomor 17 Tahun 2020, menurut Haidar, juga mendukung mekanisme ini. Penempatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan persetujuan menteri terkait.
“Semuanya melalui proses seleksi. Ada syarat kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, integritas, dan lainnya. Bukan asal tunjuk,” tegas Haidar.
Bukan Dwifungsi Militer
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang menyamakan langkah ini dengan konsep lama dwifungsi militer. Haidar menegaskan, Polri adalah institusi sipil yang memiliki aturan tersendiri sejak masa reformasi.
“Polri bukan militer. Undang-Undang Polri disusun pada 2002 sebagai amanat reformasi. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang ingin menggagalkan revisi UU Polri,” pungkasnya.
Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






