Viral Grup Gay Lampung 16 Ribu Anggota DPR Desak Patroli Siber Diperketat

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan patroli digital secara intensif dalam rangka menindak tegas komunitas-komunitas menyimpang yang beraktivitas di media sosial.

Permintaan tersebut disampaikan Sahroni menyusul terbongkarnya komunitas gay di platform Facebook oleh tim siber Polda Lampung. Komunitas tersebut dinilai meresahkan karena memiliki potensi pengaruh besar terhadap kalangan muda.

Bacaan Lainnya

“Saya lihat komunitas seperti ini belakangan berkembang cukup pesat dan ini sangat berbahaya. Sebelumnya ada komunitas sedarah, sekarang gay. Itu baru di Facebook, belum di aplikasi lain seperti Telegram, X, dan aplikasi kencan,” kata Sahroni pada Selasa, 8 Juli 2025.

Politikus asal Tanjung Priok itu menegaskan pentingnya tindakan preventif dan represif dari aparat dalam menjaga ruang digital tetap sehat. Menurutnya, fenomena penyimpangan seksual yang tumbuh di media sosial tidak hanya berdampak pada moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Pembacokan Brutal di Bekasi, Pria Tewas Usai Pulang Nongkrong di Babelan

“Saya minta polisi benar-benar tingkatkan patroli digitalnya. Ini mengerikan dan membahayakan anak-anak kita,” ucap Sahroni, yang juga membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan di parlemen.

Ia mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Dalam beberapa penggerebekan pesta seks menyimpang, ditemukan fakta bahwa sejumlah pelaku positif HIV dan sifilis.

“Seperti kasus pesta di kawasan Puncak, Bogor. Setelah diperiksa, banyak yang terinfeksi HIV dan sifilis. Ini bukan hanya soal kebebasan pribadi, tapi tentang tanggung jawab kita terhadap kesehatan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin (7/7), Polda Lampung mengungkap telah mengamankan tiga orang yang terdiri dari seorang admin dan dua anggota grup Facebook komunitas gay Lampung. Grup ini disebut-sebut memiliki sekitar 16.000 anggota.

“Tiga orang yang kami amankan diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Pornografi melalui grup media sosial,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya.

Baca Juga  Aparat Kepolisian dan Pengarusutamaan HAM Sikapi Ekspresi Seni

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan keberadaan akun-akun mencurigakan di media sosial. Penyelidikan yang dilakukan tim siber menemukan aktivitas mencurigakan dalam grup Facebook seperti ‘Gay Lampung’ dan ‘Gay Bandar Lampung’.

“Kami laksanakan patroli siber, menemukan akun-akun yang mengandung unsur pornografi, lalu kami tangkap admin dan dua anggotanya,” ujar Dery.

Polda Lampung kini terus mendalami jaringan komunitas digital tersebut guna mencegah meluasnya pengaruh negatif yang ditimbulkan.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait