Korupsi Iklan Bank BJB KPK Pastikan Ridwan Kamil Dipanggil

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021 hingga 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis, 10 April 2025. Ia menyebut bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan alat bukti yang telah disita oleh penyidik dari rumah pribadi Ridwan Kamil dalam penggeledahan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Secara umum, akan ada klarifikasi dari yang bersangkutan (Ridwan Kamil) sehubungan dengan alat bukti yang telah disita dari kediamannya,” ujar Tessa kepada awak media.

Meski demikian, Tessa mengimbau publik agar bersabar menunggu jalannya proses penyidikan. Ia juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Bank BJB serta pihak vendor pengadaan masih berlangsung dan belum tuntas.

Baca Juga  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Tahun 2023

Pemeriksaan Belum Rampung

“Sejauh yang saya ketahui, pemeriksaan masih berjalan dan belum selesai. Jadi, jika konteksnya adalah proses klarifikasi, itu memang masih berlangsung,” lanjut Tessa.

Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting yang kini menjadi bagian dari alat bukti.

Pemanggilan Setelah Pemeriksaan Vendor dan Internal BJB

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyampaikan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak internal Bank BJB dan vendor selesai.

“Ridwan Kamil akan kami panggil dalam waktu dekat, tentunya setelah proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal BJB dan pihak vendor yang memenangkan proyek pengadaan selesai kami lakukan,” kata Budi di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga  KPK Dalami Peran Pengurus PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Angka tersebut diduga berasal dari ketidakwajaran dalam proses pengadaan iklan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum di internal bank dan perusahaan vendor.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita investigatif lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait